JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. "Sekarang ini tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH, bukan lagi oleh LPPOM MUI," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dia mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. "Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal, " ucap Zainut. Zainut menambahkan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Zainut mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat. "MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal, " Zainut menandaskan. (johara/win)

Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran
Rabu 16 Okt 2019, 20:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Wapres Apresiasi Inisiatif Unilever Global Dalam Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Kamis 08 Apr 2021, 15:39 WIB


Nasional
Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp5 Juta, Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika Tarif Terlalu Mahal
Kamis 17 Jun 2021, 14:53 WIB

Nasional
Wapres: Pemerintah Berupaya Buka Peluang Ekspor Produk Halal di Negara-negara Mayoritas Muslim
Selasa 22 Jun 2021, 11:45 WIB

Nasional
Jubir Wapres: Banyak Produk Halal yang Diekspor Tapi Tidak Tercatat
Rabu 30 Jun 2021, 14:54 WIB
News Update

Banjir Rendam Puluhan RT di Jakarta, Pramono Sebut Akibat Air Kiriman dari Bogor
Minggu 06 Jul 2025, 18:35 WIB
JAKARTA RAYA
Sejarah Kota Jakarta dari Abad 14 hingga Menjadi Ibu Kota Republik Indonesia
06 Jul 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Patung Pemuda Membangun: Simbol Semangat Pembangunan di Jakarta Selatan
06 Jul 2025, 18:24 WIB


JAKARTA RAYA
Sunda Kelapa: Pelabuhan Penting di Abad ke-16 yang Menjadi Cikal Bakal Jakarta
06 Jul 2025, 18:11 WIB

HIBURAN
Totalitas Hadapi Gugatan Ridwan Kamil, Benarkah Lisa Mariana Sampai Menjaminkan Rumah Pribadi?
06 Jul 2025, 18:03 WIB


OLAHRAGA
Persib Bandung Takluk 0-2 dari Port FC di Laga Perdana Piala Presiden 2025
06 Jul 2025, 17:44 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Oxford United vs Liga Indonesia All Star: Tim Pilihan Warga Lawan Tim Liga Inggris
06 Jul 2025, 17:36 WIB

GAYA HIDUP
Mengapa Remaja Indonesia Rentan Alami Gangguan Mental? Simak Penjelasannya
06 Jul 2025, 17:31 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Sabeni Jagoan Tanah Abang yang Bikin Polisi Belanda dan Kempetai Kelimpungan
06 Jul 2025, 17:30 WIB

HIBURAN
Refal Hady dan Tugba Kiara Resmi Pacaran? Netizen Heboh Bandingkan dengan Fiki Naki
06 Jul 2025, 17:08 WIB

Daerah
Bencana Longsor di Lembang KBB Tewaskan Penghuni Rumah yang Sedang Tertidur Pulas
06 Jul 2025, 17:04 WIB

Nasional
Hari Pustakawan Indonesia Diperingati Tiap Tanggal 7 Juli, Berikut Penjelasan dan Sejarahnya
06 Jul 2025, 17:04 WIB


OLAHRAGA
Rafael Struick Sudah Dekat Gabung Dewa United? Siap Duet Mewah Bareng Egy Maulana Vikri Senilai Rp8,69 Miliar
06 Jul 2025, 16:48 WIB

Nasional
Daftar Guru Terpanggil PPG 2025 Tahap 2, Simak Cara Konfirmasi Kesediaan Sebelum Batas Waktu Habis
06 Jul 2025, 16:41 WIB

Nasional
Cair! Begini Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat PosPay Tanpa Akses bsu.kemnaker.go.id
06 Jul 2025, 16:33 WIB
