JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. "Sekarang ini tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH, bukan lagi oleh LPPOM MUI," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dia mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. "Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal, " ucap Zainut. Zainut menambahkan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Zainut mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat. "MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal, " Zainut menandaskan. (johara/win)

Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran
Rabu 16 Okt 2019, 20:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Wapres Apresiasi Inisiatif Unilever Global Dalam Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Kamis 08 Apr 2021, 15:39 WIB

Ketua DPD: Penguatan Produk Halal Bagi UMK Sangat Dibutuhkan
Kamis 29 Apr 2021, 14:50 WIB

Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp5 Juta, Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika Tarif Terlalu Mahal
Kamis 17 Jun 2021, 14:53 WIB

Wapres: Pemerintah Berupaya Buka Peluang Ekspor Produk Halal di Negara-negara Mayoritas Muslim
Selasa 22 Jun 2021, 11:45 WIB

Jubir Wapres: Banyak Produk Halal yang Diekspor Tapi Tidak Tercatat
Rabu 30 Jun 2021, 14:54 WIB

News Update

Akhirnya SP2D Sudah Turun! Segera Cek NIK KTP, Pastikan Nama Anda Terdata sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
20 Apr 2025, 16:28 WIB

Gubernur Banten Instruksikan 3 Kepala Dinas Tangani Sampah di Teluk Pandeglang
20 Apr 2025, 16:24 WIB

Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Wanderers, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
20 Apr 2025, 16:21 WIB

5 Jurus Ampuh Menaklukkan Hati Pria Berzodiak Virgo Tanpa Drama, Wajib Coba!
20 Apr 2025, 16:20 WIB

Legit! Game Penghasil Saldo Dana Ini Sudah Terbukti Bisa Dapat Rp300 Ribu Hanya dengan 2 Kali Main, Buruan Coba dan Cuan Setiap Hari ke Dompet Elektronik Anda
20 Apr 2025, 16:20 WIB

3 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kartini 21 April 2025 yang Menyentuh dan Inspiratif untuk Pelajar
20 Apr 2025, 16:20 WIB

5 Kode Redeem FF Hari Ini 20 April 2025, Kumpulan Item Eksklusif Bisa Diklaim Gratis
20 Apr 2025, 16:14 WIB

Cek Penyaluran Pencairan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Tahun 2025 Melalui Aplikasi Bansos, Begini Cara Lihatnya!
20 Apr 2025, 16:09 WIB

Viral, Penumpang Batik Air Bercanda Bawa Bom, Diturunkan Paksa dari Pesawat
20 Apr 2025, 16:05 WIB

Anda Belum Mendapatkan Bansos? Ini Cara Mudah Daftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTSEN 2025
20 Apr 2025, 16:00 WIB

Penyebab Meninggalnya Ricky Siahaan Gitaris Seringai: Serangan Jantung Usai Manggung di Tokyo, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya
20 Apr 2025, 15:57 WIB

Fitur Keren! Begini Cara Buat Collaboration Post Instagram
20 Apr 2025, 15:56 WIB

Link Live Streaming Final Four Proliga 2025 Popsivo vs Electric PLN dan LavAni vs Samator
20 Apr 2025, 15:53 WIB

Carlos Pena Lega Persija Akhiri Paceklik Kemenangan
20 Apr 2025, 15:51 WIB

Apa Arti Stecu dalam Bahasa Gaul yang Viral di TikTok? Ini Lirik Lengkapnya
20 Apr 2025, 15:50 WIB

Gimana Cara Mengubah Tenor di Akulaku? Cicilan Bisa Lebih Ringan
20 Apr 2025, 15:46 WIB

Daftar Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Masuk ke Dompet Elektronik!
20 Apr 2025, 15:45 WIB

Duduk Manis Dapat Saldo DANA Gratis Rp90.000, Cuma Main Aplikasi Penghasil Uang 2025
20 Apr 2025, 15:43 WIB
