ADVERTISEMENT

Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran

Rabu, 16 Oktober 2019 20:35 WIB

Share
Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. "Sekarang ini tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH,  bukan lagi oleh LPPOM MUI," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dia mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. "Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal, " ucap Zainut. Zainut menambahkan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Zainut mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat. "MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal, " Zainut menandaskan. (johara/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT