TANGSEL – Dua dari empat pelaku pendaur ulang materai bekas pakai mengaku mendaur ulang materia yang ada tanda tangan dan cap dengan cara direndam dengan cairan kaporit dan cuka sehingga tinta di materai terhapus sehingga 90 persen terlihat tampak baru. “Pelaku E (37) dan DH (39) warga Kelurahan Setu, mengakui cara kerja mereka adalah membersihkan materai bekas yang dibeli di Jakarta seharga Rp 3000. Kemudian dijual kembali ke toko buku, tempat foto copy dan warung di sekitar Kota Tangsel dengan harga Rp 5000/buah,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putro Kuncoro didampingi Kaasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, Rabu (16/10). Komplotan atau pelaku tersebut berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Tangsel di salah satu Ruko, di Jalan Raya Puspitek, Setu, Selasa petang (15/10) setelah sebelumnya jajaran reskrim Polres Tangsel mendapatkan informasi maraknya beredar materai palsu di Kota Tangsel. (Baca: Komplotan Pendaur Ulang Jual Materai Rp5.000 per Lembar) Materai bekas yang dibeli dari wilayah di Jakarta kemudian dikumpulkan dan direndam dengan cairan kaporit serta cuka untuk menghilangkan noda tinta tanda tangan dan cap atau stempel di materai tersebut. Setelah direndam tinta di materai kemudian menghilang, atau luntur. Setelah itu materai di jemur. Menurut dia, setelah kering, materai daur ulang kondisinya suah seperti baru. Kemudian, didistribusikan oleh pelaku lain, yaitu OP (27) dan DR (29) yang ditangkap sebagai saksi. “Hasil materai daur ulang jika dilihat hanya sepintas memang 90 persen hampir mirip dengan aslinya. Namun, jika dilihat secara teliti maka warna hologram dan gambar burung garuda jika digoyang tidak berubah, termasuk gambar garuda dan nomor seri tidak halus,” ungkapnya. Ia menambahkan masyarakat diminta untuk mewaspadai penjualan materai palsu dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tangsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (anton/M3/win)

Hilangkan Bekas Stempel, Dua Pendaur Ulang Materai Gunakan Kaporit dan Cuka
Rabu 16 Okt 2019, 19:49 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jadi Syarat Berkas PPPK 2022, Ini Cara Mendapatkan e-Meterai dan Harganya
Kamis 17 Nov 2022, 18:56 WIB

News Update
Manchester United Berpotensi Tak Membawa Skuad Utama Saat Lawan ASEAN All-Stars 28 Mei 2025, Ini Alasannya
12 Mei 2025, 15:54 WIB

Waspada! Pemuda Ditangkap di Pasar Banjaran Bandung karena Dugaan Aksi Kriminal Berupa Bukti Transfer Palsu
12 Mei 2025, 15:53 WIB

Cara Cepat Pinjam Uang di GoPay, Aman dan Legal Berizin OJK
12 Mei 2025, 15:53 WIB

Kevin Diks dan Ragnar Oratmangoen Terancam Absen Bela Timnas Indonesia
12 Mei 2025, 15:52 WIB

Benarkah Akun FF Sultan Bisa Didapatkan Gratis? Begini Cara Dapat Akun dengan Skin Weapon Mahal
12 Mei 2025, 15:49 WIB

Operasi Berantas Jaya Digelar di Tangerang, Targetkan Preman hingga Pelaku Tawuran
12 Mei 2025, 15:46 WIB

Rahasia Sukses Cair Dana Rp3 Juta dari Kredivo Tanpa Ribet, Bonus Tips Menghindari Gagal Bayar
12 Mei 2025, 15:43 WIB

Kenali Dampak Jangka Panjang Somasi Aplikasi Pindar dan Cara Menghadapinya
12 Mei 2025, 15:35 WIB

Bukan ke Liga 1, Pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama Justru Dikabarkan Makin Dekat ke Liga Thailand
12 Mei 2025, 15:32 WIB

Tukar Kode Redeem FF Gratis Hari Ini 12 Mei 2025, Klaim Diamond dan Skin Weapon Mahal
12 Mei 2025, 15:29 WIB

Cara Cepat Cairkan Pinjaman Online Rp600.000 di Akulaku, Ini Syaratnya
12 Mei 2025, 15:29 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 12 Mei 2025
12 Mei 2025, 15:25 WIB

Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda
12 Mei 2025, 15:17 WIB

Cek 20+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 12 Mei 2025, Klaim Pemain OVR Tinggi Secara Gratis!
12 Mei 2025, 15:15 WIB

Libur Panjang Waisak, Penyebrangan Kepulauan Seribu Dipenuhi Pengunjung
12 Mei 2025, 15:12 WIB

Gagal Bayar Pindar Lebih dari Rp5 Juta, Apakah Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya
12 Mei 2025, 15:08 WIB
