JAKARTA - Berkas perkara kasus vlog 'ikan asin' telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. "Kasus vlog ikan asin sudah P21 ya Jumat kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/10/2019). Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka para tersangka siap menjalani persidangan. Diketahui, Fairuz A. Rafiq dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua pada Senin (1/7/2019). Dalam konten itu Galih menyebut organ intim Fairuz, mantan istri, bau ikan asin. Adapun laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Buntut dari laporan itu, tiga terlapor, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'vlog ikan asin' itu. (firda/yp)
Galih Ginanjar Siap Jalani Sidang Kasus 'Ikan Asin'
Selasa 15 Okt 2019, 10:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Galih Ginanjar Gandeng Wanita Lain Saat Keluar Penjara, Berbie Kumalasari Beberkan Kekecewaan Anaknya
Senin 23 Agu 2021, 12:38 WIB
News Update
PLN UID Jakarta Raya Nyalakan Listrik 1.500 Pelanggan Secara Serentak
Minggu 01 Feb 2026, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Kelima Pencarian Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain
01 Feb 2026, 14:14 WIB
OLAHRAGA
Prestasi Nurul Akmal Apa Saja? Atlet Angkat Besi Ini Viral Usai Curhat Hanya Diangkat PPPK Paruh Waktu
01 Feb 2026, 13:55 WIB
JAKARTA RAYA
Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Aliran Kali Mookervart, Diduga Sudah 3 Hari Mengambang
01 Feb 2026, 13:55 WIB
JAKARTA RAYA
Maling Bobol Kelurahan Pancoran Mas, Pelaku Tak Dapat Barang Berharga
01 Feb 2026, 13:50 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Jakarta Tingkatkan Teknologi Pengendalian Lingkungan di RDF Plant Rorotan
01 Feb 2026, 13:20 WIB
EKONOMI
Kapan DC Lapangan Shopee PayLater Datang ke Rumah? Ini Fakta dan Cara Menghadapinya
01 Feb 2026, 13:03 WIB
EKONOMI
Maksimal Limit GoPay Later Berapa? Begini Cara Naikkan Limit Biar Makin Besar
01 Feb 2026, 12:35 WIB
JAKARTA RAYA
17 Bencana Tanah Longsor Melanda Bogor dalam Sepekan, 1 Orang Meninggal Dunia
01 Feb 2026, 12:31 WIB
Daerah
Jembatan Penghubung Antar Desa di Mandalawangi Ambruk, Akses Warga Lumpuh Total
01 Feb 2026, 12:25 WIB
Nasional
Jadwal Perayaan Cap Go Meh 2026 di Indonesia Kapan? Catat Tanggal dan Rangkaian Tradisinya
01 Feb 2026, 11:52 WIB
JAKARTA RAYA
Pengelolaan Sampah di Jakarta, DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap dan Diawasi Ketat
01 Feb 2026, 11:51 WIB
EKONOMI
Cara Aktifkan GoPay Later di Gojek dan Tokopedia, Bisa untuk Belanja Online
01 Feb 2026, 11:12 WIB
JAKARTA RAYA
Ketahuan Jual Obat Terlarang di Pos Keamanan, Satpam di Depok Ditangkap Polisi
01 Feb 2026, 10:32 WIB
HIBURAN
Sindrom Peter Pan Apakah Bisa Sembuh? Onadio Leonardo Ungkap Kondisi Psikologisnya Usai Rehabilitasi
01 Feb 2026, 10:10 WIB
EKONOMI
Pinjaman KUR BRI 2026 Rp10 Juta Cicilannya Berapa? Cek Simulasi Angsuran per Bulannya
01 Feb 2026, 10:09 WIB