JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol, ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Krisnugroho. "Sidang kita tunda Senin minggu depan (21/10/2019)," ujar Krisnugroho, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri, Jefri Hardi, masih melengkapi berkas tuntutan tersebut. Sehingga ia meminta agar sidang tuntutan terhadap pemain film 'Dear Nathan' itu ditunda pekan depan. "Jadi biar (berkas tuntutannya) disempurnakan dulu," kata Jefri Hardi saat ditemui diluar persidangan. "Biar lebih sempurna, takutnya kan kalau amburadul engga enak, disorot media dan segala macem. (Makanya) ditunda seminggu," sambungnya. Hari ini, Jefri Nichol menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Ia pun mengaku sudah siap mendengarkan tuntutan tersebut. Meskipun begitu, ia mengungkapkan kalau dirinya tetap merasa 'deg-degan' dengan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jefri didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan atau pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya, polisi menemukan ganja dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. (firda/tri)

Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda Minggu Depan
Senin 14 Okt 2019, 16:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Apa Perbedaan PT Long Rich Indonesia dan Longrich BioScience? Video Viral Jadi Sorotan
Minggu 03 Agu 2025, 13:10 WIB
EKONOMI
Pentingnya Disiplin dan Pengembangan Keterampilan dalam Membangun Bisnis, Begini Penjelasan Timothy Ronald
03 Agu 2025, 13:09 WIB


JAKARTA RAYA
Biaya Transportasi Mahal, Warga Bekasi Sisihkan Gaji untuk Ongkos ke Jakarta
03 Agu 2025, 12:59 WIB


TEKNO
Budget Rp1 Jutaan Ingin Punya HP Spek Gaming? Inilah Rekomendasinya, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 12:53 WIB

Internasional
Efektif Mulai Agustus 2025, Daftar Lengkap Negara yang Terkena Tarif Baru Trump
03 Agu 2025, 12:43 WIB

Nasional
10 Produk PT Longrich Indonesia yang Viral di Cirebon, Apa Saja Jenisnya dan Siapa Target Pasarnya?
03 Agu 2025, 12:42 WIB

TEKNO
Realme Note 60X: HP Sejutaan yang Berkualitas, Stylish, dan Tahan Banting
03 Agu 2025, 12:42 WIB

EKONOMI
Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
03 Agu 2025, 12:39 WIB

Nasional
Resmi Diumumkan! Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id, Cek Jadwal Pencairannya
03 Agu 2025, 12:37 WIB

Nasional
Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 di Info GTK 2026: Cegah Pemotongan Tunjangan dengan Hindari Status Kelebihan Guru!
03 Agu 2025, 12:35 WIB

TEKNO
4 Rekomendasi HP Kencang dan Worth It Bulan Agustus 2025, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 12:34 WIB


NEWS
Kecelakaan Pesawat Capung Jatuh di Cilampea Bogor, Pilot Meninggal Dunia
03 Agu 2025, 12:27 WIB


Nasional
Solusi Atasi Menu Sertifikasi Hilang dan Verifikasi NIK Gagal Login Info GTK
03 Agu 2025, 12:23 WIB


EKONOMI
Update Terbaru! Apakah Tarif Listrik PLN Per Agustus 2025 Naik? Cek Rincian Harga per kWh
03 Agu 2025, 12:14 WIB

JAKARTA RAYA
Selamat! Pemilik Nama Agus Gratis Masuk TMII Selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!
03 Agu 2025, 12:10 WIB
