JIKA merujuk ke kitab suci, menghardik anak yatim itu dilarang keras. Guru agama Makmuri, 30, dari Serang (Banten) pasti tahu itu. Tapi yang terjadi, dia malah kelewat nekad. Salah satu muridnya yang masih 15 tahun, seorang anak yatim digitik (diperkosa). Keruan saja jadi urusan polisi dan terancam 11 tahun penjara. Menghardik anak yatim adalah perbuatan mendustakan agama. Maka menilep bantuan untuk anak yatim, atau malah menodainya, sederet dosa yang sanksinya adalah panasnya api neraka. Padahal panasnya api dunia saja bikin orang ginjal-ginjal saat menginjak punting rokok, apa lagi panasnya api neraka jahanam. Makmuri pasti tahu sekali larangan tersebut. Tapi karena sedang dalam pengaruh setan, dia jadi lupa segalanya. Yang selaku diingatnya hanya muridnya ABG itu saja. Peristiwa terkutuk itu terjadi beberapa bulan lalu. Selesai pelajaran di sekolah, oknum guru agama ini meminta agar remaja itu kembali ke sekolah lagi sore harinya. Maksudnya mungkin, untuk les mata pelajaran yang bernilai jelek. Tapi yang terjadi, bukan les tapi remaja itu malah digitik secara paksa. Tentu saja keluarganya tak terima, dan Makmuri dilaporkan ke polisi. Kini kasusnya tengah diadili di PN Serang, dan guru agama itu diancam 11 tahun penjara plus denda Rp 60 juta. Kasihan, tinggal kolor doang masuk penjara pula. (gunarso ts)

Anak Yatim Jangan Dihardik Eh…yang Ini Malah “Digitik”
Senin 14 Okt 2019, 07:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Mau Pinjam Uang di Pinjol? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Terlilit Utang
Sabtu 17 Mei 2025, 14:37 WIB

OLAHRAGA
Hamilton Antusias Jalani GP Emilia Romagna Bersama Ferrari di Kandang Sendiri
17 Mei 2025, 14:31 WIB

EKONOMI
Lebih Mudah, Gunakan NIK e-KTP dan KK Anda untuk Cek Pencairan Dana Bansos PKH Rp750.000 per Tahap untuk Ibu Hamil, Cek Selengkapnya di Sini!
17 Mei 2025, 14:30 WIB

EKONOMI
Pinjol Langsung Cair Rp600 Ribu Meski Data Buruk, Simak Daftar Aplikasinya
17 Mei 2025, 14:28 WIB

JAKARTA RAYA
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
17 Mei 2025, 14:26 WIB

TEKNO
Mudah! Cara Mengatasi Tidak bisa Kirim Video di WhatsApp, Muncul Format File Tidak Didukung
17 Mei 2025, 14:22 WIB

TEKNO
Berlimpah Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 17 Mei 2025, Dapatkan Diamond hingga Skin Langka di Sini
17 Mei 2025, 14:21 WIB

EKONOMI
Waspada! Jangan Tanda Tangan Surat dari Debt Collector Pinjol sebelum Cek Ini
17 Mei 2025, 14:16 WIB

JAKARTA RAYA
Ustaz Gadungan di Bekasi Cabuli Puluhan Perempuan Lewat Ritual Spiritual
17 Mei 2025, 14:14 WIB

OLAHRAGA
Presiden FIFA Dukung Usulan 64 Tim di Piala Dunia 2030, Peluang Timnas Indonesia Makin Terbuka?
17 Mei 2025, 14:14 WIB
HIBURAN
Siapa Siti Jumumall? TikToker Malaysia yang Viral Ditalak Suami Saat Live
17 Mei 2025, 14:10 WIB

Nasional
Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Bulan Mei 2025: Syarat dan Cara Daftar Sebelum Tanggal 23 Mei!
17 Mei 2025, 14:10 WIB

Nasional
Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka? Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya
17 Mei 2025, 14:05 WIB
