ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Lantik 7 Kajati

Sabtu, 12 Oktober 2019 09:56 WIB

Share
Jaksa Agung Lantik 7 Kajati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo melantik 18 orang Pejabat Eselon II, yang tujuh diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Ketujuh Kajati tersebut yakni Kajati Kalimantan Timur, Kajati Lampung, Kajati Maluku, Kajati Sumatera Barat, Kajati, Jawa Timur, Kajati DIY Yogyakarta, dan Kajati Sulawesi Tenggara. Direktur C Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung, Chairul Amir dilantik Menjadi Kepala Kajati Kalimantan Timur, menggantikan Ely Shaputra. Sedangkan Kajati DIY Yogkarta dijabat Mashudi. Kajati Jawa Timur Sunarta dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel). Pengganti Sunarta yaitu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Mohammad Dofir. Kabirokum dan HLN pada JAM Bin Darmawel Aswar menjadi Kajati Sulawesi Barat. Sementara itu Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Yudi Handono menjabat Kajati Maluku dan Wakajati Jawa Barat R Febrytriyanto sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Diah Srikanti menjabar Kajati Lampung. Mantan Capim KPK 2019 kemarin Johanis Tanak dimutasi dari jabatan sebelumnya Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung, kini menjabat Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakaran JAM Intel Kejagung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan  untuk memperlancar tugas-tugas kejaksaan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. "Pelantikan ini melibatkan pimpinan di Kejaksaan Agung. Semua mengacu prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas mereka masing-masing menduduki jabatan barunya," ucapnya. (adji/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT