ADVERTISEMENT

Bejat, Ayah Tiri Dua Kali Perkosa Anak Perempuannya

Sabtu, 12 Oktober 2019 18:28 WIB

Share
Bejat, Ayah Tiri Dua Kali Perkosa Anak Perempuannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL  - Ayah tiri bejat. Perkosa anaknya tirinya hingga dua kali hamil di gubuk tempat pengepul sampah di kawasan Ciputat. Oleh satu lemabaga kemasyarakatan, kasus ini  dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). "Kami melaporkan  S (40), ayah tiri yang sehari hari bekerja sebagai pengepul barang bekas atau pemulang di kawasan Ciputat, " kata Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jawara dan Pengacara, Kota Tangsel,  Ferry Irawan,  di Mapolres Tangsel,  Sabtu (12/10). Kasus itu terbongkar saat korban gadis yang masih di bawah umur (16 tahun) datang ke kantor LBH Jawara untuk melamar pekerjaan. Saat ditanya identitas dan status remaja belasan tahun ternyata sudah punya seorang anak perempuan. Merasa curiga pihak Jawara  meminta penjelasan terkait kondisi wanita yang masih di bawah umur ini ternyata sudah  memiliki anak yang masih berusia satu bulan dan tinggal di rumah sang nenek. Kemudian korban bercerita bahwa dirinya menjadi salah satu korban pemerkosaan ayah tirinya yang sudah bercerai dengan ibunya. Ternyata pemerkosaan yang dilakukan sang ayah tiri sudah terjadi sebanyak dua kalin dan sempat  hamil juga dua kali. Menurut Ferry Irawan,  aksi pemerkosaan  dilakukan tahun 2015, diperkirakan saat itu korban berusia sekitar 14 tahun dan sempat hamil, namun keguguran. Aksi perkosaan kembali dilakukan S, sang ayah tiri,  sekitar Januari 2019 dan hamil, yang kemudian wanita muda itu melahirkan. "Pelaku kesehariannya sebagai pengepul barang bekas alias pemulung,"  katanya yang menambahkan terduga pelaku sampai saat ini tinggal di salah satu rumah yang menjadi lapak barang bekas. Sedangkan korban yang bersekolah hanya sampai kelas VI SD dan bayi perempuan hasil pemerkosaan sang ayah tiri kini tinggal di rumah neneknya di wilayah Ciputat. "Sejak ditinggal istrinya, tersangka tidak mampu meneruskan sekolah anaknya atau korban ke jenjang SMP," ujarnya. Tersangka berinisial S tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Dengan pasal 81 UU Nomor 35/ 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak dengan nomor Tanda Bukti Lapor, TBL/1186/K/X/2019/SPKT/Res Tangsel. Sementara itu, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Tangerang Selata , Iptu Sumiran saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul ada laporan kaitan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri dan kini tengah diselidiki dan secepatnya ditangani, " ujarnya.  (anton/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT