ADVERTISEMENT

Apresiasi Polda Metro, Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Ganggu Proses Investasi

Jumat, 11 Oktober 2019 15:17 WIB

Share
Apresiasi Polda Metro, Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Ganggu Proses Investasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Banten yang berhasil mengungkap sejumlah kasus mafia tanah. Menurut Sofyan, kinerja pihak kepolisian sangat signifikan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan penghargaan kepada 21 anggota Polda Metro Jaya dan Polda Banten. “Penghargaan yang kami berikan tidak banyak, tapi ini apresiasi yang bisa kami berikan,” kata Sofyan, Jumat (11/10/2019). Kendati masih dibilang kecil, namun kata Sofyan, keberadaan mafia tanah sangat mengganggu proses investasi. Pasalnya investor merasa khawatir, jika ingin berinvestasi di Indonesia. “Kasus di Banten, satu kasus ini bisa menghambat investasi paling sedikit Rp50 triliun. Dampaknya luar biasa. Dengan kerja sama dengan kepolisian masalah ini terungkap. Ini adalah apresiasi dari kami. Tugas kepolisian dan tugas bersama,” kata Sofyan. Karena itu, Sofyan hendak mengucapkan terimakasih kepada polda dan seluruh pimpinan kepolisian yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Banten. "Dari hati yang terdalam saya ucapkan terimakasih, saya yakin lewat kerjasama ini negeri kita akan lebih baik,” kata Sofyan. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan bagaimana sindikat mafia tanah ini bekerja. Di Jakarta, ada 4 sindikat besar terkait properti dan apartemen. Tiga di antaranya terkait mafia properti yaitu kelompok AR, AC, DH, dan untuk mafia apartemen adalah kelompok yang baru. “Kerugian keempat jaringan ini ditaksir mencapai Rp 300 miliar,” katanya. Modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal. “Pembeli aset properti dengan nilai yang sudah disepakati, transaksi, hingga ada DP agar meyakinkan. Aksi jual beli ditentukan di tempat yang memberikan keyakinan di kantor notaris, yang ternyata fiktif,” jelasnya. Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa, ada papan nama, staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN. “Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain; KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin,” jelasnya. (ilham/mb)    

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT