BEKASI - Sekitar 25 persen lahan tersisa yang diperuntukan Depo Light Rail Transit (LRT), di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, lemberian ganti ruginya dikonsinyasikan ke pengadilan, "Semuanya diserahkan ke pengadilan, karena mereka keberatan dengan hasil ketentuan harga ganti rugi," jelas Sarifudin, anggota Satgas B pembebasan lahan Depo LRT, Rabu (9/10/2019). Menurut Sarifudin, yang juga Kasie Trantib Kelurahan Jatimulya, Depo LRT nantinya akan membutuhkan lahan sebanyak 1,2 hektar lebih dan berada di dua RW dengan tiga RT, masing-masind di RT001 dan Rt 007 RW 007 serta di RT 007 RW 008. Persoalan pembangunan LRT Jabodebek masih terus berjalan. Salah satu kendala yang menghambat proses pembangunannya adalah lahan untuk depo di Tambun Selatan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, sudah koordinasi mengenai lahan untuk depo. Mulai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Direksi PT Adhi Karya dipanggil Luhut ke kantornya. Usai rapat, Sofyan menyatakan fokus dari pertemuan adalah membahas kelanjutan lahan di depo Bekasi. Dia mengatakan lahan yang terhambat pembebasannya akan memasuki tahap pengadilan alias konsinyasi. "Evaluasi rutin lah pak Menko biasa. LRT kan banyak hal yang harus dilihat tentang tes kemudian kalau ada tanah yang belum beres di Bekasi. Kalau tanah yang di Bekasi aja sedikit tapi masalahnya sedang kita konsinyasi," kata Sofyan. Sofyan menyatakan masalah yang dihadapi adalah penolakan masyarakat sekitar yang tidak ingin memberikan lahannya. Namun, dia memastikan dengan skema konsinyasi lahan depo akan mudah dibebaskan. "Hambatannya macam-macam, kebanyakan orang nggak mau dibebaskan gitu kan, tapi UU nomor 2 sudah cukup efektif kalau tidak setuju kita konsinyasi. Nanti pengadilan yang menerima, baru kita proses," jelas Sofyan. Hingga kini, pembebasan lahan depo LRT di Tambun Selatan baru mencapai 75%. Target operasi LRT Jabodebek sendiri sudah diundur ke 2021, mundurnya operasi moda transportasi tersebut terkendala depo dan pembebasan lahan. Pengamatan Pos Kota, sejumlah laham yang sudah dibebaskan dipagar dan bangunan di dalamnya dibongkar, sementara lahan yang belum mau mengambil ganti rugi dibiarkan. (saban/yp)

Ganti Rugi Depo LRT di Jatimulya Dikonsinyasikan ke Pengadilan
Rabu 09 Okt 2019, 16:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

