ADVERTISEMENT

Kasat Lantas: Mobil Ketabrak Kereta Karena Terabas Pintu Kereta Liar

Senin, 30 September 2019 10:31 WIB

Share
Kasat Lantas: Mobil Ketabrak Kereta Karena Terabas Pintu Kereta Liar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Anggota Unit Laka Satlantas Polresta Depok melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan mengakibatkan hilangnya dua nyawa pengendara mobil yang ketabrak kereta di Jalan H. Doel, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Senin (30/9/2019) dini hari. Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan penyelidikan dipimpin langsung Kanit Laka Polresta Depok Iptu Joko Irwanto. "Tadi sudah kita jenguk korban yang selamat di RS Hermina, kondisi sudah lebih baik dan dapat diajak bicara," ujarnya kepada Poskotanews.com, Senin (30/9/2019) pagi. Dari keterangan korban Ikhsan Maulana,13, keluarganya baru balik dari kampung halaman di daerah Brebes. Pada saat kejadian pamannya Muhaimin sedang mengendarai mobil sudah menyebrang melewati perlintasan rel. Tiba-tiba dari samping datang KRL menabrak mobil yang mereka tumpangi hingga terguling. (Baca: Mobil Ditabrak KRL Dini Hari Tadi: Suami Istri Pulang dari Tegal Tewas, 2 Anaknya Selamat) "Setelah anggota menyelidiki dan investigasi, korban melintasi  palang pintu kereta tidak resmi atau liar. Dalam hal ini pihaknya melakukan proses penyelidikan berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, dan akan memeriksa sejumlah saksi-saksi," katanya. Sementara itu yang mengalami kecelakaan merupakan satu keluarga. Korban yang tewas yaitu Siti Khotidjah, dan Mirza Mustaqim. Sedangkan yang selamat dua orang lagi kini masih di rawat di RS Hermina yaitu Muhaimin suami dari Siti Khotidjah dan Ikhsan Maulana, anak , luka robek di paha kanan, jari kelingking kiri patah tulang. "Kita dari Satlantas Polresta Depok ikut berduka cita atas peristiwa ini. Para pengendara diimbau untuk lebih hati-hati jika mau menyebrang lewat palang pintu liar tanpa dijaga orang," ujarnya. "Bangkai mobil Honda Mobilio hitam yang mengalami ringsek berat dibawa petugas Unit Laka Polresta Depok."(angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT