JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) disebut tidak pernah mengetahui putri tirinya, HHY alias L atau Lea selama ini menggunakan narkotika jenis sabu selama satu tahun. Lea dan SBP tinggal satu rumah di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Tersangka kerap mengkonsumsi barang haram tersebut di kamar lantai dua tanpa sepengetahuan orangtuanya. "Mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan mungkin baru beliau (SBP) mengetahui," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, saat rilis kasus di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019). Lea dibekuk oleh Tim Unit 5 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya pada 15 Juni 2019. Penangkapan atas pengembangan dari tersangka FA yang merupakan tetangga Lea. Tidak hanya sebagai pengguna, Lea juga dijerat sebagai pengedar karena telah tiga kali menjual sabu kepada FA. Kanit Subdit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP, menjelaskan bahwa penggeladahan disaksikan oleh RT setempat dan keluarga. SBP mengakui jika Lea memang putrinya dan terkejut saat tahu terjerat kasus narkoba. "Menurut keterangan yang bersangkutan, dia baru lagi menggunakan dulu udah pernah tapi udah berhenti. Baru akhir-akhir satu tahun belakangan dia kembali menggunakan. Dia (SBP) kan tidak tahu kalau tahu pasti dilarang," kata Bonar. (Baca: Ditangkap Kasus Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Pemakai dan Pengedar) Dia menambahkan, antara FA dan Lea memang bertetanggaan namun tidak pernah mengkonsumsi narkoba bersamaan. Saat ditangkap FA membeli sabu satu gram kepada Lea seharga Rp1 juta namun baru dibayar Rp800 ribu. Polisi masih memburu tersangka D yang merupakan pemasok sabu kepada Lea. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka Lea diantaranya cangklong yang masih terdapat sisa sabu sebarat 0,1037 gram, pipet, dua klip plastik kecil bekas bungkus sabu, timbangan digital, dan korek api. Atas ulahnya Lea dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yendhi/yp) https://youtu.be/QSX3YZh4hDQ

Sri Bintang Pamungkas Tak Tahu Anaknya Pakai dan Jual Sabu
Minggu 29 Sep 2019, 17:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dua Sekawan Patungan Jualan Sabu, Dicokok Saat Menunggu Konsumen
Rabu 10 Feb 2021, 08:25 WIB

News Update
Seru! 6 Tim Premier League Bersaing Rebutan Tiket Liga Champions Musim Depan, Arsenal Masih Bisa Tersingkir
05 Mei 2025, 13:10 WIB

Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun ke NIK e-KTP Atas Nama Kamu via Rekening KKS? Cek Informasinya!
05 Mei 2025, 13:07 WIB

Bank DKI Dukung Pariwisata di Jakarta
05 Mei 2025, 13:05 WIB

Heboh Wapres Gibran AI Bakal Masuk dalam Kurikulum Sekolah, Kun Wardana Ingatkan Hal Ini
05 Mei 2025, 13:02 WIB

Tekanan Pinjol Bisa Picu Teror dan Gangguan Psikis? Jangan Panik, Begini Solusinya
05 Mei 2025, 13:01 WIB

Cek Saldo Sekarang! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Sudah Masuk ke Rekening
05 Mei 2025, 13:00 WIB

Terbongkar! Ini Cara Debt Collector Menemukan Lokasi Anda Meski Sudah Pindah Alamat
05 Mei 2025, 12:51 WIB

Kebiasaan Berhutang Pindar Bisa Jadi Kerugian Besar, Begini Cara Stopnya!
05 Mei 2025, 12:51 WIB

Biaya Haji Turun Rp4 Juta! Prabowo Masih Belum Puas dan Minta Evaluasi, Ini Alasannya
05 Mei 2025, 12:48 WIB

Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini
05 Mei 2025, 12:45 WIB

Subsidi Dana Bansos KJP Plus Mei 2025 Kapan Cair ke Bank DKI? Cek Jadwal Penyaluran dari Pemprov
05 Mei 2025, 12:43 WIB

Ketahui Sekarang! Begini Ciri WhatsApp Anda Disadap, Cek Cara Mengatasinya
05 Mei 2025, 12:43 WIB
.png)