JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN. "Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka, malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. “Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Jumat 27 September 2019. Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar. Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung. Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.” Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. "Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia. Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. "Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin. Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. "Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia. Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. "Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya. Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.(tri)
Panik Eksaminasi Kasuk Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Jumat 27 Sep 2019, 14:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kenapa Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dipecat Menkes? Simak Kronologi Kasus dan Fakta Lengkapnya
Selasa 17 Feb 2026, 11:36 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini, 17 Februari di Saat Imlek 2026: Galeri24 dan UBS Dibawah Rp3 Juta Per Gram
17 Feb 2026, 11:17 WIB
JAKARTA RAYA
SDN Karadenan 01 Cibinong Bogor Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
17 Feb 2026, 11:06 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Jalan Transyogi Cibubur Depok, Pemotor Tewas di Tempat Usai Terlindas Bus
17 Feb 2026, 10:36 WIB
TEKNO
Harga iPhone 17e di Indonesia Berapa? Simak Estimasi Terbaru dan Bocoran Spesifikasinya
17 Feb 2026, 10:30 WIB
Nasional
Mulai 2026 Skema Dana Pensiun PNS Berubah: Tak Lagi 100 Persen Ditanggung Negara
17 Feb 2026, 10:18 WIB
RAMADHAN
10 Cara Efektif Mengenalkan Puasa pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu
17 Feb 2026, 10:00 WIB
RAMADHAN
Hasil Keputusan Sidang Isbat Ramadhan 2026 Diumumkan Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Link Live Streamingnya
17 Feb 2026, 09:47 WIB
Nasional
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 Untuk Orang Terdekat yang Penuh Makna
17 Feb 2026, 09:25 WIB
RAMADHAN
Cara Sehat Selama Ramadhan ala dr. Tirta: Tips Olahraga, Pola Makan, dan Gaya Hidup yang Teruji Medis
17 Feb 2026, 09:10 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13, 14, 15, 16, 17 Februari 2026 Turun Jelang Ramadhan, Cek Daftarnya di iBox
17 Feb 2026, 09:06 WIB
RAMADHAN
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Bacaan, Tata Cara, dan Waktu yang Tepat
17 Feb 2026, 08:14 WIB
RAMADHAN
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Jakarta, Depok, dan Bogor, KLIK DI SINI
17 Feb 2026, 07:54 WIB
RAMADHAN
Apakah Benar Puasa Bisa Hambat Pertumbuhan Sel Kanker? Ini Penjelasan Lengkap ala Dokter Zaidul Akbar
17 Feb 2026, 07:42 WIB
Nasional
20 Link Download Twibbon Imlek 2026 untuk Diunggah ke Instagram dan WhatsApp
17 Feb 2026, 07:11 WIB