JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN. "Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka, malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. “Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Jumat 27 September 2019. Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar. Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung. Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.” Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. "Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia. Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. "Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin. Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. "Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia. Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. "Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya. Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.(tri)

Panik Eksaminasi Kasuk Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Jumat 27 Sep 2019, 14:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Rahasia Jitu Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp180.000, Begini Cara Klaimnya di Aplikasi Penghasil Uang
24 Apr 2025, 02:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 24 April 2025, Waktunya Menyelesaikan Hal yang Tertunda!
24 Apr 2025, 01:22 WIB

Diramal Sukses! 3 Weton Paling Beruntung Besok 24 April 2025 punya Aura Bagus, Cek Informasi Selengkapnya
23 Apr 2025, 23:55 WIB

Pelatihan Kerja di Kebon Jeruk: Warga Bersemangat, Tapi Terkendala Waktu
23 Apr 2025, 23:51 WIB

Kode Redeem FF Satu Menit yang Lalu, Kamis, 24 April 2025 Berisi Weapons, Ratusan Diamond, dan Item Lainnya
23 Apr 2025, 23:47 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Ini Diramal Besok 24 April 2025 Segera Dilimpahkan Rezeki dan Kesuksesan
23 Apr 2025, 23:42 WIB

Kampung Melayu Optimis Peserta Pelatihan Mudah Terserap di Dunia Kerja
23 Apr 2025, 23:41 WIB

Cara Jitu Hindari Galbay Pinjol, Hati-Hati Tekanan Batin dan Bikin Stres!
23 Apr 2025, 23:36 WIB

Perlu Dana Hingga Rp100 Juta dengan Tenor Cicilan Hingga 360 Hari, Ajukan di Adapundi
23 Apr 2025, 23:30 WIB

Langsung Cair Hingga Rp50 Juta dengan Bunga Rendah, Pakai NIK dan KTP untuk Daftar Pinjol Ini
23 Apr 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Galbay Pinjol Bikin Anda Sengsara? Begini Tips Melunasinya
23 Apr 2025, 23:28 WIB

3 Langkah Efektif Menghapus File Media dari Aplikasi WhatsApp
23 Apr 2025, 23:20 WIB

Gratis Kode Redeem Free Fire Hari ini Rabu 23 April 2025, Cek Cara Klaimnya di Sini
23 Apr 2025, 23:13 WIB

Modal NIK dan KTP Bisa Ajukan Pinjol Cepat Cair Limit Tinggi dan Bunga Rendah, Bisa Jadi Modal Usaha
23 Apr 2025, 23:12 WIB

Cara Membatalkan Pengajuan GoPay Pinjam, Cek di Sini
23 Apr 2025, 23:06 WIB

Keuangannya Meningkat! 3 Shio Paling Hoki Hari Ini 24 April 2025, Terima Banyak Rezeki dan Peluang Baru
23 Apr 2025, 23:03 WIB
