JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN. "Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka, malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. “Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Jumat 27 September 2019. Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar. Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung. Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.” Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. "Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia. Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. "Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin. Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. "Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia. Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. "Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya. Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.(tri)

Panik Eksaminasi Kasuk Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Jumat 27 Sep 2019, 14:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Link Live Streaming Barcelona vs Olympiacos di Liga Champions 2025/2026, Malam Ini Kick-Off 23.45 WIB
Selasa 21 Okt 2025, 23:00 WIB


TEKNO
Resmi Dirilis! Daftar Kode Redeem FC Mobile Oktober 2025 Lengkap dengan Cara Klaimnya
21 Okt 2025, 21:30 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai SPPG di Bekasi Diduga Dilecehkan Atasan, Korban Lapor Polisi dan Kemnaker
21 Okt 2025, 21:24 WIB

TEKNO
5 Prompt Gemini AI untuk Hasilkan Foto Pasangan Romantis Tampak Realistis dan Estetik
21 Okt 2025, 21:10 WIB


TEKNO
Begini Cara Gemini AI Bantu Kamu Edit Foto Hari Santri Jadi Lebih Hidup dan Berkesan
21 Okt 2025, 20:50 WIB

TEKNO
Mengapa Samsung Dikabarkan Hentikan Label 'Pro' pada Galaxy S26? Dituding Jiplak iPhone Series
21 Okt 2025, 20:30 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Kaji Pemakaman Tumpang dan Pembangunan TPU di Luar Jakarta
21 Okt 2025, 20:22 WIB

Nasional
Teks Lengkap Ikrar Santri Nasional 2025 yang Dibacakan pada Upacara 22 Oktober
21 Okt 2025, 20:20 WIB

JAKARTA RAYA
Pohon Akasia Tumbang di Bekasi Utara, Jalan Kaliabang Macet Total
21 Okt 2025, 20:18 WIB

Nasional
BNN dan APDESI Merah Putih Siapkan Langkah Bersama Wujudkan Indonesia Bersinar
21 Okt 2025, 20:13 WIB

TEKNO
Privasi Terancam! Begini Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap oleh Pihak Tak Dikenal
21 Okt 2025, 20:10 WIB


JAKARTA RAYA
Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Meninggal di Bojonggede Bogor, Pelaku Dikenal Tertutup
21 Okt 2025, 20:00 WIB


JAKARTA RAYA
Anak Laki-Laki di Bogor Tewas Diduga Korban Pembunuhan Orang Tua
21 Okt 2025, 19:42 WIB

TEKNO
Redmi Turbo 5 Siap Meluncur November, Pakai Chipset Dimensity 8500 dan Baterai 9.000 mAh
21 Okt 2025, 19:40 WIB

Daerah
Peredaran Rokok Ilegal di Pandeglang Marak, Warga Minta Aparat Bertindak
21 Okt 2025, 19:40 WIB
