Puluhan Nasabah WX-Coin PT DCD Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Sabtu, 21 September 2019 23:10 WIB

Share
Puluhan Nasabah WX-Coin PT DCD Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bodong
TANGSEL   – Puluhan orang di  7 kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban bisnis bodong  WX – Coin,  hingga menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kini, kasusnya  ditangani Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya. ”Kami telah melaoporkan kasus dugaan penipuan bisnis bodong inventaris ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) WX –Coin yang hingga kini masih beroperasi mencari nasabah baru,” kata Irfan, Kuasa Hukum para nasabah korbam WX-Coin di Mapolres Tangsel, Sabtu (21/9). Menurut dia, pihaknya  melaporkan kasus ini berkaitan dugaan aksi penipuan inventaris bodong jasa keuangan yang dilakukan Wx- Coin yangn berdiri sejak tahun 2016 lalu. Terlebih setiap hari anggota harus mendapatkan anggota baru  untuk bergabungdan membeli paket yang telah ditentukan. Menurut dia, WX-Coin memiliki paket bagi para nasabahnya antara lain paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan serta setiap nasabah atau member mendapatkan bonus harian jika mendapatkan satu orang untuk bergaung dengan WX-Coin. “Model seperti ini sudah tak memenuhi unsur penawaran yang logis, juga bukan bisnis yang legal,” ujar Irfan. Ia  menambahkan bahwa menurut Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal. Diakuinay, pemilik bisnis WX-Coin, Anwar Mochamad Hasan diduga sengaja membuat program investasi uang digital untuk menipu para nasabah yang tergiur janji bonus berlipat. lapor penipuan investasi bodong2 Tak hanya itu, rupanya penipuan dilakukan dengan menghitung matang perencanaan sebelumnya. "Jadi terlapor ini, memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan penipuan, data di identitas KTP-nya dipalsukan, alamat rumah tidak sesuai, jadi para nasabah yang jadi korban ini sulit menemuinya untuk meminta pengembalian dana pokok mereka," ungkapnya. Keberadaan kantor WX-Coin dibawah PT Dunia Coin Digital (DCD) di Jl.Raya Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangsel sejak bulan Maret 2019 setelah para nasabah mendatangi kantor tersbeut sudah tutup. “Pihak pengeloal berulang kali menghindar untuk melakukan musyawarah dengan para anggota hingga sebagian besar mereka melaporkan kasusnya ke Polda Mtero Jaya dan Polres Tangsel,” ujarnya. Akibat tidak ada niat baik dari Direktur  PT DCD, ujarnya terpaksa para korban melaporkan kasus dugaan pemnipuan ke Polda Mtero Jaya dan Polres Tangsel dan diduga ratusan nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia menderita kerugian mencapai Rp 35 miliar. Pasalnya, satu orang nasabah atau korban membawahi ratusan anggota yang ikut masuk menjadi anggota bisnis WX-Coin. (anton/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar