ADVERTISEMENT

Kejari Tangsel Berhasil Tagih Rp10,3 Miliar dari Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 September 2019 10:41 WIB

Share
Kejari Tangsel Berhasil Tagih Rp10,3 Miliar dari Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL  –  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menagih uang iuran jaminan sosial  sekitar Rp 10,3 miliar dari pelaku usaha yang menunggak. “sekitar Rp 10,3 miliar berhasil ditarik dari pelaku usaha di Kota Tangsel, berkaitan kewajiban mereka terhadap kepatuhan membayar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga didampingi Kasie Perdata dan tata Usaha Negara, Tri Sumarni, Jumat (20/9/2019). Kegiatan pendampingan dan penangihan ini, lanjutnya, merupakan rasa tanggung jawab sebagai pengacara Negara dalam mendukung kinerja BPJS Ketanagakerjaan di wilayah Tangsel. Ia berharap  kegiatan ini terus berlanjut dalam upaya memulihkan keuangan Negara. “Dana sebesar Rp 10,3 miliar yang berhasil dikumpulkan ternyata baru 87 persen dari target Rp Rp12,1 miliar,  jadi masih kurang sekitar Rp 1,8 miliar dan diharapkan tercapai hingga akhir tahun 2019 ini,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Cabang Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Ghazali Dachlan, mengatakan bagi perusahaan yang tidak patuh sanksinya bisa dikenai pidana bahkan denda lebih dari Rp 1 miliar. Kegiatan pendampingan dari Kejari Tangsel tentunya sangat membantu dalam upaya menengakan aturan yang ada. “Inilah point terpenting adanya pendampingan hukum (Legal Assisten) berpayung MOU dengan Kejari Tangsel. Dengan harapan dan target yang sudah terlampau di tahun 2018 dan diharapkan dengan adanya pendampingan hukum,  target sebesar Rp 2,2 miliar tahun 2019 ini dapat tercapai,” tuturnya. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT