JAKARTA - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda persetujuan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi mengatakan setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU KUHP tersebut, maka memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya. Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden. Presiden menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat. "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya. (johara/win)
Jokowi Minta DPR Tunda Persetujuan RUU KUHAP untuk jadi UU
Jumat 20 Sep 2019, 21:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kenapa Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dipecat Menkes? Simak Kronologi Kasus dan Fakta Lengkapnya
Selasa 17 Feb 2026, 11:36 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini, 17 Februari di Saat Imlek 2026: Galeri24 dan UBS Dibawah Rp3 Juta Per Gram
17 Feb 2026, 11:17 WIB
JAKARTA RAYA
SDN Karadenan 01 Cibinong Bogor Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
17 Feb 2026, 11:06 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Jalan Transyogi Cibubur Depok, Pemotor Tewas di Tempat Usai Terlindas Bus
17 Feb 2026, 10:36 WIB
TEKNO
Harga iPhone 17e di Indonesia Berapa? Simak Estimasi Terbaru dan Bocoran Spesifikasinya
17 Feb 2026, 10:30 WIB
Nasional
Mulai 2026 Skema Dana Pensiun PNS Berubah: Tak Lagi 100 Persen Ditanggung Negara
17 Feb 2026, 10:18 WIB
RAMADHAN
10 Cara Efektif Mengenalkan Puasa pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu
17 Feb 2026, 10:00 WIB
RAMADHAN
Hasil Keputusan Sidang Isbat Ramadhan 2026 Diumumkan Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Link Live Streamingnya
17 Feb 2026, 09:47 WIB
Nasional
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 Untuk Orang Terdekat yang Penuh Makna
17 Feb 2026, 09:25 WIB
RAMADHAN
Cara Sehat Selama Ramadhan ala dr. Tirta: Tips Olahraga, Pola Makan, dan Gaya Hidup yang Teruji Medis
17 Feb 2026, 09:10 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13, 14, 15, 16, 17 Februari 2026 Turun Jelang Ramadhan, Cek Daftarnya di iBox
17 Feb 2026, 09:06 WIB
RAMADHAN
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Bacaan, Tata Cara, dan Waktu yang Tepat
17 Feb 2026, 08:14 WIB
RAMADHAN
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Jakarta, Depok, dan Bogor, KLIK DI SINI
17 Feb 2026, 07:54 WIB
RAMADHAN
Apakah Benar Puasa Bisa Hambat Pertumbuhan Sel Kanker? Ini Penjelasan Lengkap ala Dokter Zaidul Akbar
17 Feb 2026, 07:42 WIB
Nasional
20 Link Download Twibbon Imlek 2026 untuk Diunggah ke Instagram dan WhatsApp
17 Feb 2026, 07:11 WIB