JAKARTA - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda persetujuan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi mengatakan setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU KUHP tersebut, maka memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya. Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden. Presiden menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat. "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya. (johara/win)
Jokowi Minta DPR Tunda Persetujuan RUU KUHAP untuk jadi UU
Jumat 20 Sep 2019, 21:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Spesifikasi HP Vivo X500 Bocor, Teknologi Baru Dimensity 9600 Siap Libas Pasar Flagship?
Rabu 19 Nov 2025, 05:10 WIB
Nasional
Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Pasti Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025
19 Nov 2025, 05:00 WIB
TEKNO
5 Prompt Gemini AI Edit Foto Liburan Keliling Indonesia, Lengkap Cara Editnya Gampang
18 Nov 2025, 23:45 WIB
EKONOMI
Kapan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Tahun 2025 Cair? Ini Jadwal dan Mekanismenya
18 Nov 2025, 23:30 WIB
EKONOMI
Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 17-23 November, Ini Tarif dan Golongan yang Dapat
18 Nov 2025, 23:15 WIB
JAKARTA RAYA
Peresmian Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Batal Digelar, Ini Penyebabnya
18 Nov 2025, 23:14 WIB
Nasional
Profil Dadan Hindayana, Akademisi Entomologi yang Kini Jadi Ketua BGN
18 Nov 2025, 23:01 WIB
TEKNO
Harga OPPO Find X9 Pro 5G Rp9 Jutaan, Masihkah Jadi Flagship Paling Worth It Tahun Ini?
18 Nov 2025, 22:52 WIB
JAKARTA RAYA
DPD KNPI Kabupaten Bogor Wajibkan Calon Ketua DPK Jalani Tes Urine Narkoba
18 Nov 2025, 22:47 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Terbaru 18 November 2025, UBS dan Galeri24 Turun atau Naik?
18 Nov 2025, 22:42 WIB
Nasional
Densus 88 Sebut 100 Anak Direkrut Jaringan Teroris, Pakar Pertanyakan Parameter Penilaian
18 Nov 2025, 22:40 WIB
OLAHRAGA
Thom Haye Ungkap Kondisi Tim Persib Bandung Jelang Hadapi Dewa United, Siap Tempur?
18 Nov 2025, 22:34 WIB
JAKARTA RAYA
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Perumahan Duta Indah Pondok Gede Terendam Banjir hingga 1 Meter
18 Nov 2025, 22:31 WIB
JAKARTA RAYA
Pria di Bogor Minta Bantuan Damkar gegara Alat Kelaminnya Terjepit Ritsleting
18 Nov 2025, 22:26 WIB
OTOMOTIF
Merek Eksion Sudah Didaftarkan ke PDKI, Wuling Diduga Siapkan SUV Anyar
18 Nov 2025, 22:18 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Sebut Rumah Vertikal Solusi Penataan Permukiman Padat di Jakarta
18 Nov 2025, 22:14 WIB