Asyik... Pemprov DKI Jakarta Kasih Diskon dan Hapus Denda Pajak Lagi Lho
Senin, 16 September 2019 12:19 WIB
Share
JAKARTA  -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019. Kebijakan ini selain untuk menaikkan pendapatan daerah juga menyadarkan masyarakat akan kewajiban pajak. Selain menghapuskan denda pajak, program Keringanan Pajak Daerah ini juga memberikan diskon atau pengurangan pokok pajak untuk sejumlah objek pajak yang telah menunggak beberapa tahun. "Kebijakan ini kita bagi dua, yang pertama keringanan pengurangan pokok pajak daerah (nominal pajak) untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan, pedesaan, dan perkotaan," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019). "Kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," imbuh Faisal. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah dalam bentuk rogram keringanan pajak daerah. Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Dengan kata lain, denda dihapuskan dan nominal pajak yang wajib dibayar dipotong 50 persen. Sedangkan tunggakan BBN-KB 2 dari tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan. Sementara tunggakan pokok pajak PBB P2 dari tahun 2013-2016 diberi keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan. "Di dalam program keringanan pajak daerah ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan lainnya berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019. Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang terhadap pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terhutang  sampai dengan tahun 2018," ujar Faisal. Keringanan pajak akan secara otomatis berlaku mulai hari ini 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019 saat wajib pajak mengurus pajak. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di lima wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta. "Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini kami harapkan bisa menyumbang 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah tahun 2019. Oleh sebab itu, adanya tunggakan pajak daerah sebesar 2,4 triliun, dengan adanya keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat," papar dia. Faisal berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Pasalnya, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak secara massif dan berskala besar. Beberapa tindakan yang akan dilakukan Pemprov DKI diantaranya pemasangan stiker atau plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya. "Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance)," tandas Faisal. (yendhi/mb)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -