JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019. Kebijakan ini selain untuk menaikkan pendapatan daerah juga menyadarkan masyarakat akan kewajiban pajak. Selain menghapuskan denda pajak, program Keringanan Pajak Daerah ini juga memberikan diskon atau pengurangan pokok pajak untuk sejumlah objek pajak yang telah menunggak beberapa tahun. "Kebijakan ini kita bagi dua, yang pertama keringanan pengurangan pokok pajak daerah (nominal pajak) untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan, pedesaan, dan perkotaan," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019). "Kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," imbuh Faisal. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah dalam bentuk rogram keringanan pajak daerah. Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Dengan kata lain, denda dihapuskan dan nominal pajak yang wajib dibayar dipotong 50 persen. Sedangkan tunggakan BBN-KB 2 dari tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan. Sementara tunggakan pokok pajak PBB P2 dari tahun 2013-2016 diberi keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan. "Di dalam program keringanan pajak daerah ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan lainnya berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019. Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang terhadap pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018," ujar Faisal. Keringanan pajak akan secara otomatis berlaku mulai hari ini 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019 saat wajib pajak mengurus pajak. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di lima wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta. "Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini kami harapkan bisa menyumbang 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah tahun 2019. Oleh sebab itu, adanya tunggakan pajak daerah sebesar 2,4 triliun, dengan adanya keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat," papar dia. Faisal berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Pasalnya, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak secara massif dan berskala besar. Beberapa tindakan yang akan dilakukan Pemprov DKI diantaranya pemasangan stiker atau plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya. "Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance)," tandas Faisal. (yendhi/mb)

Asyik... Pemprov DKI Jakarta Kasih Diskon dan Hapus Denda Pajak Lagi <em>Lho</em>
Senin 16 Sep 2019, 12:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update

Emil Audero Terancam Batal Debut di Laga Timnas Indonesia vs China Juni Mendatang
13 Mei 2025, 14:00 WIB

Gak Perlu Modal! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp350.000 Langsung Cair ke E-Wallet
13 Mei 2025, 14:00 WIB

Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, KSAD Sebut Investigasi Sedang Dilakukan
13 Mei 2025, 13:58 WIB

Tampil Berani dan Anggun, Penampilan Glamor Agnez Mo di Gold Gala 2025 Mencuri Perhatian
13 Mei 2025, 13:58 WIB

Khawatir Masih Ada Bahan Berbahaya, Kadispenad Pastikan Lokasi Ledakan Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut Disterilkan
13 Mei 2025, 13:54 WIB

Ruko di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
13 Mei 2025, 13:52 WIB

Mayjen TNI Purnawirawan Eddie Mardjoeki Nalapraya Wafat, Inilah Perjalanan Hidup Sang Tokoh Betawi dan Mantan Wagub DKI Jakarta
13 Mei 2025, 13:51 WIB

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ancaman dari Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 13:48 WIB

TNI AD Bantu Proses Pemakaman Seluruh Korban Ledakan Amunisi di Garut
13 Mei 2025, 13:42 WIB

Cara Pinjam Uang Rp500.000 Tanpa KTP dan BI Checking Melalui DANA, Solusi Alternatif Anti Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 13:40 WIB

Baru Pertama Kali Ajukan Pinjol? Ketahui 6 Tips Ini Agar Tak Terjebak Utang!
13 Mei 2025, 13:40 WIB

Keuntungan Menggunakan Pinjol Legal dan Cara Mengatasi Galbay
13 Mei 2025, 13:30 WIB

Viral di Sosmed! IShowSpeed Ketemu WNI di Miami, Ucapkan Kalimat ‘Minggir Lu Miskin’
13 Mei 2025, 13:19 WIB

Jangan Takut! Ini Cara Cerdas Hadapi Ancaman DC dari Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 13:16 WIB

Jangan Kabur Saat Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini Cara Mengatasinya Biar Data Pribadi Tidak Disebar
13 Mei 2025, 13:15 WIB

Wajib Tahu! Inilah Cara Aman Gagal Bayar Pinjol Tanpa Kena Sebar Data
13 Mei 2025, 13:15 WIB
