SERANG - Empat pemuda yang kerap melakukan aksi pemerasan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Curug. Keempat tersangka ditangkap secara terpisah pada Jumat (13/9/2019) malam dan Sabtu (14/9/2019) dini hari. Tak hanya pelaku perampasan, petugas juga mengamankan tersangka penadah hasil kejahatan. Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Curug, AN (19), FB(18) dan dua lainnya yang masih di bawah umur. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy sebagai sarana kejahatan, dua buah clurit serta satu buah handphone. Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini merupakan tindaklanjut laporan Amrulloh (15), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelajar SMA ini melaporkan telah menjadi korban curas pria tak dikenal mengendarai Honda Scoopy pada Sabtu (17/8/2019). "Korban bersama dua temannya ditodong clurit dan handphone miliknya dirampas oleh para pelaku saat berada di Kawasan KP3B," ungkap Shilton menghubungi poskotanews.com. Berbekal dari laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang masih di bawah umur di rumahnya pada Jumat malam. Tersanga berikut handphone hasil rampasan langsung diamankan ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengakui jika handphone merk Xiaumi yang dipegangnya dibeli dari rekannya seharga Rp500 ribu," kata Kapolsek. Setelah mendapat identitas serta tempat tinggal penjual handphone, Kapolsek bersama sejumlah personel Unit Reskrim langsung bergerak mencari para pelaku. Satu persatu, para penodong berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu dini hari. Dalam pemeriksaan terungkap, empat penjahat jalanan ini sudah melakukan aksi perampasan sebanyak empat kali dengan sasaran para ABG yang tengah nongkrong di Kawasan KP3B Banten. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Cara beraksinya selalu berbeda-beda pasangan. "Modusnya dengan cara mengancam dengan clurit. Atas perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat Pasal 365 dan satu lainnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono/mb)

Todong ABG Nongkrong, 4 Begundal Jalanan dan Penadah Diringkus
Sabtu 14 Sep 2019, 15:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang Diperingati Tiap 30 April
29 Apr 2025, 12:15 WIB

Pindar Cepat Cair dengan Syarat Mudah, Cek Rekomendasinya di Sini
29 Apr 2025, 12:15 WIB

Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal: Data Bisa Tersebar dalam 1 Minggu, Ini Durasi Masa Terornya
29 Apr 2025, 12:10 WIB

Joey Pelupessy Ceritakan Pengalaman Emosional saat Bela Timnas Indonesia
29 Apr 2025, 12:03 WIB

Siap-Siap PIP Termin 2 Bakal Cair Mei 2025, Intip Jadwal dan Besaran Bantuan yang Disalurkan
29 Apr 2025, 12:03 WIB

Rumor Transfer Persib: Bobotoh Cemas Kontrak Nick Kuipers Berakhir Sebentar Lagi dengan Maung Bandung, Yakin Diperpanjang?
29 Apr 2025, 12:01 WIB

Jangan Panik! Ini 2 Cara Memulihkan Akun Instagram yang Terhapus Permanen Tanpa Bantuan Aplikasi
29 Apr 2025, 12:00 WIB

Mangga Dua Sepi Pengunjung, Pengamat: Kebijakan Pemprov Jakarta Kurang Komprehensif
29 Apr 2025, 11:59 WIB

Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Selasa 29 April 2025 Antam Masih Stabil Rp2.047.000
29 Apr 2025, 11:52 WIB

May Day: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Ini Fakta Sejarahnya
29 Apr 2025, 11:50 WIB

NIK e-KTP Anda Sudah Mendapatkan Saldo Dana Bansos? Simak Cara Praktis Cek Bansos PKH Mei 2025 Lewat HP, Dijamin Mudah dan Cepat!
29 Apr 2025, 11:50 WIB

Dedi Mulyadi Bakal Bina Anak Nakal ke Barak Militer, Ini 4 Poin Utamanya!
29 Apr 2025, 11:46 WIB

Cara Cek Legalitas Pinjol dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal
29 Apr 2025, 11:46 WIB

Kabar Duka: Kakak Ariel NOAH, Nazlin Fachridzal Meninggal Dunia
29 Apr 2025, 11:42 WIB

Rumor Transfer Persib: Ciro Alves Merapat dengan Malut United, Begini Tanggapan Manajemen
29 Apr 2025, 11:36 WIB

Setelah Berdebat dengan Aura Cinta Viral di Media Sosial, Dedi Mulyadi: Pentingnya Peran Anak Muda di Masa Depan
29 Apr 2025, 11:31 WIB
