JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku tak pernah diajak duduk bersama mendiskusikan draft Revisi Undang-Undng KPk. Karenanya, ia tak tahu isi draft revisi-nya. "Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK. Sampai saat ini, kami draft saja tidak tahu. Rasanya jadi seperti sembunyi-sembunyi," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Ia mengaku mendengar adanya rumor dalam waktu dekat Revisi Undang-Undang KPK itu akan segera disahkan. "Kami betul-betul bertanya-tanya, ada kegentingan apa sampai buru-buru disahkan," ucapnya. Ia juga minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengaku siap bila diajak duduk bersama membahas persoalan RUU KPK. Prihatin atas kondisi lembaga yang dimpimpinnya saat ini, Agus menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi. "Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujarnya. "Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa.” Soal Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, Agus mengatakan pihaknya tidak melawan ketetapan tersebut. "Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," tambahnya. DPR telah memilih lima komisioner KPK melalui voting. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolangi, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. (yp)
Agus Rahardjo Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Jokowi
Jumat 13 Sep 2019, 20:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar