ADVERTISEMENT

Kivlan Zen Beri Suruhan Rp25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Selasa, 10 September 2019 18:39 WIB

Share
Kivlan Zen Beri Suruhan Rp25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut, terungkap aktivitas Kivlan yang membayar orang untuk memata-matai dua Menko di Kabinet Jokowi. Dalam sidang itu terungkap, Kivlan sempat memberikan uang puluhan juta sebagai biaya operasional untuk memata-matai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Kivlan memberikan uang sejumlah Rp. 145 juta. Di mana uang tersebut diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mengganti uang pembelian Senjata Api laras pendek dan uang operasional. "Selanjutnya terdakwa memerintahkan Saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan, apabila diberi uang oleh Saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa. Selanjutnya, Saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin, sebagai biaya operasional survey dan pemantauan, guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar salah satu JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Dalam Pembacaan Dakwaan, Kivlan Zen Minta Dicarikan Senjata Api Ilegal) Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. Kivlan pun didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai  sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT