ADVERTISEMENT

Gunakan Kursi Roda, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Selasa, 10 September 2019 15:50 WIB

Share
Gunakan Kursi Roda, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) sore. Berdasarkan pantauan poskotanews.com, Kivlan nampak menggunakan kursi roda ketika menghadiri sidang perdananya tersebut. Petugas pengadilan pun nampak membantu Kivlan untuk membawanya masuk ke ruang persidangan. Ia nampak mengenakan kemeja abu-abu dan jaket berwarna hitam. Ia juga membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya dalam kondisi kurang sehat sehingga perlu menggunakan kursi roda untuk menuju ruang persidangan. "Beliau kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda. Karena enggak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Kini sidang perdana Kivlan dengan agenda pembacaan dakwaan tengah berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang ini merupakan proses hukum lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Seperti diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. Akibat kasus tersebut, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT