JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungannya atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakannya melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019). Dalam aksinya, WP-KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster antara lain bertuliskan: "WP KPK Mendukung Revisi UU KPK, untuk Perubahan KPK Menjadi lebih Baik". "Revisi UU-KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," tegas Koordinator aksi, Ahmad. Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh direvisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak Revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat. "Ada bau busuk yang disembunyikan di internal di tubuh KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," kata Ahmad. Lebih lanjut, Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol pula terhadap lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power. "Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," kata koordinator lapangan aksi WP KPK, Ahmad hari ini. Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga bahwa ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Apakah ada pesanan khusus atau sejenisnya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. "Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi," imbuhnya. Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui. "WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," tutur Ahmad. Kemudian Ahmad juga menyampaikan jika masyarakat tidak perlu alergi dengan perubahan UU KPK tersebut. Karena menurutnya, UU bukanlah sesuatu yang absolut melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi. "WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak Capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini," pungkasnya. Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para Capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. "WP KPK merestui 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik," tegasnya. Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak Capim KPK setelah lulus seleksi. "Siapapun pimpinan KPK, WP KPK loyal pada institusi, bukan orang," tutupnya. Massa aksi juga menggelar kegiatan serupa di depan Istana Negara dengan menyampaikan aspirasi yang sama. (yulian/yp)

Gelar Yasinan, Warga Peduli KPK Dukung Revisi UU KPK
Minggu 08 Sep 2019, 18:44 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
MK Putuskan Ubah Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kamis 25 Mei 2023, 15:46 WIB

News Update

Terima Undangan Grup WhatsApp dari Orang Tak Dikenal? Simak Cara Menghentikannya
11 Mei 2025, 20:30 WIB

Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Kalideres Rusak
11 Mei 2025, 20:21 WIB

Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy CJR
11 Mei 2025, 20:13 WIB

Hasil MotoGP Prancis 2025: Berkah Hujan, Johann Zarco Juara di Le Mans
11 Mei 2025, 20:12 WIB

Sering Sakit Kepala Tiba-tiba? Begini Cara Atasinya dengan Alami
11 Mei 2025, 20:11 WIB

Ingin Ajukan Pinjaman Tunai? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Alami Galbay
11 Mei 2025, 20:09 WIB

Apakah Benar Pinjol Ilegal Akan Menjual Data Pribadi Anda? Berikut Informasinya
11 Mei 2025, 20:06 WIB

Mau Download Lagu YouTube Jadi MP3 di HP? Cek Caranya!
11 Mei 2025, 20:00 WIB

Taman Plaza Patriot Candrabhaga Digandrungi Warga, Sarana Fasilitas Baru di Bekasi
11 Mei 2025, 19:59 WIB

Sudah Ada di Bandung, Persib Segera Umumkan Saddil Ramdani?
11 Mei 2025, 19:54 WIB

Dilarang Main 12 Bulan di Indonesia, Yuran Fernandes Disarankan ke Liga Super Malaysia
11 Mei 2025, 19:51 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 12 Mei 2025, Akan Dapatkan Rezeki Besar
11 Mei 2025, 19:48 WIB

Kode Redeem FF Gratis 11 Mei 2025, Kumpulkan Item Eksklusif Sekarang!
11 Mei 2025, 19:45 WIB

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syarat dan Cara Gabungnya
11 Mei 2025, 19:40 WIB

Deretan Weton Paling Jujur, Sosok Anti Korupsi yang Dipenuhi Keberuntungan
11 Mei 2025, 19:39 WIB

Sanksi FIFA kepada Indonesia Mendapat Perhatian dari Media Luar Negeri
11 Mei 2025, 19:38 WIB

Survivors! Klaim Akun FF Sultan Gratis Terbaru Senin 12 Mei 2024, Dapatkan Secara Cuma-cuma Bundle Midnight Ace
11 Mei 2025, 19:33 WIB

Manfaatkan Peluang Cuan dengan Bertemu Orang Baru untuk Anda dengan Zodiak Leo dan Capricorn
11 Mei 2025, 19:30 WIB

Terlambat Bayar Pinjol? Ini Waktu Kapan Debt Collector Datang ke Rumah
11 Mei 2025, 19:29 WIB
