JAKARTA - Dalam kegiatan di Pontianak, Presiden Jokowi selain menyerahkan, Surat Keputuran (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga memberikan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Penyerahannya tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9). Adapun SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden kali ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Presiden dalam sambutannya mengatakan, pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Menurutnya, SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun. "Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Presiden . Selain untuk memberikan kepastian hukum, lanjut Presiden , SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif. Presiden lalu menjelaskan, bahwa penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut. Di seluruh Indonesia, kata Presiden, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat. Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria. "Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," tegas Presiden menegaskan. Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik. "Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya," tandasnya. SK Hutan Adat Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama petani penggarap di sekitar hutan. Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan Hutan seluas ± 4,1 Juta Hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat. Presiden telah menerbitkan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dimana acara pada pagi ini adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari Peraturan dimaksud yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam kawasan hutan. Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA dari Kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa progres penyelesaian sampai dengan saat ini telah tersedia tanah/lahan dari kawasan hutan seluas ± 2.657.007 Ha (63 %) dari target pelaksanaan yang terdiri dari beberapa kategori/kriteria. Itu antara lain: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas ± 429.358 ha; Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 ha; Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 39.229 Ha; serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian setempat seluas ± 1.249.542 Ha yang tersebar pada 26 Provinsi. Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari Kawasan Hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas 133.062,53 ha dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas ± 86.252,94 ha. Seluas 46.809,53 ha diselesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian SK tanah dari Kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki asset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan. Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan. Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. (win)

Selain Serahkan SK TORA, Presiden Jokowi Juga Berikan SK Hutan Adat
Jumat 06 Sep 2019, 01:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Presiden Jokowi Mengenakan Busana Baduy, Menteri LHK Siti Nurbaya: Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat
Selasa 17 Agu 2021, 10:39 WIB

News Update

2 Anggota TNI Keroyok Warga Serang hingga Tewas di Bawah Pengaruh Miras
21 Apr 2025, 16:04 WIB

Penyebab Saldo Bantuan Rp900.000 dari PIP Termin 1 2025 Gagal Cair dan Hangus, Siswa Wajib Perhatikan Ini
21 Apr 2025, 16:04 WIB

Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Dibekap Cedera Jelang Lawan China dan Jepang
21 Apr 2025, 16:00 WIB

NIK KTP Penerima Bansos Segera Cairkan Dana BPNT Tahap 2 2025? Cek Status Pencairannya di Link Ini!
21 Apr 2025, 15:58 WIB

Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar ke Beberapa Nomor HP di Provider Telkomsel
21 Apr 2025, 15:57 WIB

Iklan Tiba-Tiba Muncul di HP Android? Ini Cara Ampuh Menghilangkannya
21 Apr 2025, 15:56 WIB

Modal Kuota Saja, Kini Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Ini!
21 Apr 2025, 15:52 WIB

Hentikan Teror dari Nomor Tidak Dikenal dengan Cek Fitur Rahasia Ini di HP
21 Apr 2025, 15:48 WIB

Dampak UU TNI, Militer Mulai Masuk Kampus
21 Apr 2025, 15:45 WIB

Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Sempat Mengisi Acara di Lapangan Santo Petrus Sehari Sebelumnya
21 Apr 2025, 15:42 WIB

Paus Fransiskus Wafat pada Senin Paskah 2025, Dedikasinya Kembali Dikenang
21 Apr 2025, 15:40 WIB

Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Cair hingga Rp850.000 per Hari!
21 Apr 2025, 15:34 WIB

Kapan DC Lapangan Uatas Datang ke Rumah Nasabah Galbay Pinjol? Ini Jadwal Penagihannya
21 Apr 2025, 15:31 WIB

Modal HP dan Kuota! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Masuk dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
21 Apr 2025, 15:30 WIB

Terima Saldo DANA Gratis Rp295.000 Cair ke E-Wallet, Begini Tahapan Klaim dengan Tepat
21 Apr 2025, 15:28 WIB

Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus Wafat
21 Apr 2025, 15:26 WIB

Gak Bisa Bayar Hutang Pinjol? Inilah Solusi Terbaiknya
21 Apr 2025, 15:24 WIB

Gubernur Banten Pastikan Rekrutmen RSUD Transparan dan Bebas Calo
21 Apr 2025, 15:24 WIB
