ADVERTISEMENT

Memperlebar Trotoar untuk Siapa? Pejalan Kaki Atau Pedagang Kaki-5

Jumat, 6 September 2019 07:43 WIB

Share
Memperlebar Trotoar untuk Siapa? Pejalan Kaki Atau Pedagang Kaki-5

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SAMBIL menyelam minum air, pepatah lama itu dalam persepsi Gubernur Anies Baswedan bisa dimaknai: trotoar bisa untuk pejalan kaki sekaligus pedagang Kaki-5.  Maka meski gugatan ke MA soal penyalahgunaan trotoar  dimenangkan penggugat, Gubernur Anies bergeming. Trotoar diperlebar ke mana-mana memang untuk Kaki-5  juga. Gubernur Anies Baswedan pernah bilang, kaki adalah alat transportasi pertama umat manusia. Manusia modern seakan melupakannya, karena lebih nyaman dan cepat dengan kendaraan bermotor. Orang sekarang menjadi manja, jalan kaki 500 meter saja merasa berat, sehingga pilih naik kendaraan. Mengajak warga DKI membiasakan jalan kaki, Gubernur Anies kini sedang getol perlebar trotoar di mana-mana. Padahal kebanyakan memakan badan jalan, sehingga jalanan jadi sempit. Demi memanjakan pejalan kaki, pengendara mobil dan motor dan angkutan kota harus rela menjadi korban kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Untuk menghargai dan menghormati kebijakan gubernurnya, sebaiknya PNS DKI ngantor jangan pakai mobil. Pejabat tak perlu dapat mobil dinas. Semua menggunakan trasnportasi utama sejak lahir, termasuk gubernurnya sekalian. Benarkah pelebaran trotoar untuk pejalan kaki? Ternyata itu tidak mutlak, sebab Anies juga memfungsikan untuk berjualan para Kaki-5. Ini namanya simbiosis mutualis, saling menguntungkan antara pejalan kaki dan Kaki-5. Ketika pejalan kaki kehausan dan kelaparan, tinggal beli minuman dan makanan kecil pada Kaki-5. Bersamaan dengan pelebaran trotoar untuk Kaki-5, secara bersamaan Pemprov DKI Jakarta kalah digugat politisi PSI, perihal penyalahgunaan trotoar - jalan untuk Kaki-5 (Jl. Jatibaru, Tanah Abang). Putusan MA pertengahan Agustus lalu membatalkan kebijakan Gubernur Anies, karena bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mata Gubernur Anies, putusan itu kadaluwarsa, sebab Jl. Jatibaru sudah difungsikan sebagaimana biasa. Tapi yang namanya putusan hukum kan bisa menjadi yurisprudensi di tempat lain. Tapi Anies tidak peduli, karena baginya pelanggaran oleh Kaki-5 hanya kecil. Mereka melanggar karena kebutuhan, sementara pemilik gedung pencakar langit menyedot air tanah ratusan meter karena keserakahan, didiamkan saja. (gunarso ts)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait