Bedah Buku 'BPJS Kesehatan dalam Pusaran Kekuasaan'

Jumat, 6 September 2019 21:31 WIB

Share
Bedah Buku 'BPJS Kesehatan dalam Pusaran Kekuasaan'
 JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pembicara dalam acara bedah buku ‘BPJS Kesehatan dalam Pusaran Kekuasaan’ karya aktivis buruh Said Iqbal, di DPR, Senayan, Jakarta. Jumat. (6/9/2019). Ikut ula sebagai pembicara, ada penulis buku tersebut, Said Iqbal, lantas Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi,  dan pengamat ekonomi dan politik, Rizal Ramli. Dalam kesempatan itu, Fadli Zon mengatakan,  anggaran kesehayan di negeri ini masih rendah, hal ini menjadi masalah rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia menjadi masalah pokok pelaksanaan sistem jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat luas. “Anggaran kesehatan kita Rp110 triliun, padahal APBN kita Rp2.200 triliun,” kata Fadli Zon. Fadli membeberkan, jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap Gross Domestic Product (GDP) anggaran kesehatan hanya 2,8 persen, sehingga setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan 112 US Dolar per kapita atau setara Rp1,5 juta. Menurut dia,  idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP sekitar 10 persen meskipun Undang-Undang Kesehatan memandatkan sekitar 5 persen. Hal  tersebut  yang menjadi masalah BPJS Kesehatan dan seharusnya jangan dulu dilarikan ke masalah aktuaria karena harus dipandang secara komprehensif. Fadli menjelaskan, untuk itu evaluasi diperlukan mencakup keorganisasian, kelembagaan, dan sumber daya manusia sejauh mana sistem di BPJS Kesehatan itu berjalan. Dijelaskannya. terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional merupakan mandat konstitusional sebagaimana tertulis dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan dalam UU  disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. "Saya kira ini adalah kalimat imparatif siapapun yang berkuasa harus menjalankan amanat konstitusi," katanya. Wakil Ketua DPR itu menambahkan karena BPJS Kesehatan instrumen jaminan sosial oleh negara, maka pemerintah mestinya mempertimbangkan kemampuan rakyat dalam hal iuran. Oleh karena itu, setiap defisit tidak bisa langsung dibebankan kepada rakyat seiring logika aktuaria  dengan menaikkan iuran, itu melawan sistem jaminan sosial.   Buku Komisi IX DPR Sementara itu, Komisi IX DPR RI juga meluncurkan buku putih berjudul “Keberlangsungan Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional”. Buku ini berisi uraian permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diakhiri dengan serangkaian rekomendasi dan aksi yang disepakati, sehingga diharapkan menjadi kado perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan JKN. Selain itu diharapkan buku ini menjadi milestone dan pengingat semua pihak untuk menjaga kesinambungan program JKN. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat peluncuran buku yang merupakan out put dari serangkaian pertemuan seluruh pemangku kepentingan JKN yang dilakukan sepanjang tahun 2018.  Serta menjadi hasil rapat Komisi IX DPR RI dengan pemerintah hingga bulan Mei tahun 2019. Acara berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2019), dengan dihadiri Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan sejumlah pihak terkait lainnya. “Buku ini sebenarnya disusun sudah sejak satu tahun yang lalu, mestinya keluar pada awal tahun 2019 kemarin. Namun saat itu banyak hiruk pikuk dan kesibukan menjelang Pemilu serentak April 2019 lalu. Hingga baru hari ini kami bisa me-launching buku putih ini. Dikatakan putih, karena dalam buku ini tidak ada kepentingan apapun, murni untuk memperbaiki sistem JKN yang pada akhirnya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas. Terutama masyarakat yang tidak mampu,” papar Dede. (*/win
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar