ADVERTISEMENT

3 Security THM Olimpic dan 4 Oknum TNI Digrebek BNNP DKI Jakarta

Kamis, 5 September 2019 13:17 WIB

Share
3 Security THM Olimpic dan 4 Oknum TNI Digrebek BNNP DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Tiga Security Tempat Hiburan Malam (THM) Olympic bersama empat oknum anggota TNI digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi DKI Jakarta di dalam kamar hotel Olympic 301, Tamansari, Jakarta Barat,  kedapatan  narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.274 butir. Kamis (5/9/2019). Tiga security ditetapkan tersangka oleh BNNP DKI Jakarta setelah terbukti mengedarkan narkoba melalui orang dalam. Ketiganya yakni, DRW alias SN (46),  MSN (45)  dan NDL alias ADL (40). Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga menerangkan, Sebelum penangkapan petugas BNNP DKI melakukan pengintaian selama dua bulan. Petugas baru menggebek para pelaku pada Senin (2/9/2019) pukul 24.00 WIB di kamar 301 hotel tersebut. bnnp Saat digrebek petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi, airsoftgun, ponsel dan dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV. "Dari operasi itu kami amankan tujuh orang, tiga dari sipil dan empat oknum TNI. Tiga security kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan sedangkan oknum TNI, keempatnya kami serahkan ke POM TNI karena melibatkan oknum." ujar Brigjen Tagam. Saat digeledah, barang haram itu sedang diuji coba kualitasnya sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian dibawa ke Batam dan tiba di Jakarta. Sementara itu, ketujuh pelaku yang ditahan positif narkoba. Tagam menjelaskan, dengan jumlah tersebut mencapai hampir 3.000 butir biasanya untuk menghabiskan ekstasi itu hanya butuh waktu lima hari. "Mereka terima barang 10 ribu butir dan sebagian besar sudah tersebar. Saat ditangkap security ini mengaku dari Mabes mana? Tidak menyebutkan Mabes instansi terkait mungkin dari Mangga Besar (Mabes)," tegasnya. ekstasi Adapun sebelum melancarkan aksi, petugas mengaku pelaku lainnya sempat kabur membawa ekstasi dengan jumlah yang sama. Namun karena khawatir kehilangan mangsa, BNNP fokus pada pengedar yang melakukan ujicoba narkotika di hotel. Sementara itu Kabid Berantas BNNP Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan, tiga tersangka telah melakukan aksinya sejak dua bulan lalu. Mereka disebut merupakan jaringan pemasok narkota ditempat hiburan malam. "Peredarannya karena tersangka orang dalam sebagai security di hotel tersebut mereka sebar lagi oleh suruhannya lewat waitress. Perbutirnya mereka jual Rp 700 ribu," ungkap Kombes Budi. Atas perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulau penjara 20 tahun, penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sementara itu, para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk diperiksa. (adji/M2/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT