JAKARTA – Tiga Security Tempat Hiburan Malam (THM) Olympic bersama empat oknum anggota TNI digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di dalam kamar hotel Olympic 301, Tamansari, Jakarta Barat, kedapatan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.274 butir. Kamis (5/9/2019).
Tiga security ditetapkan tersangka oleh BNNP DKI Jakarta setelah terbukti mengedarkan narkoba melalui orang dalam. Ketiganya yakni, DRW alias SN (46), MSN (45) dan NDL alias ADL (40).
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga menerangkan, Sebelum penangkapan petugas BNNP DKI melakukan pengintaian selama dua bulan. Petugas baru menggebek para pelaku pada Senin (2/9/2019) pukul 24.00 WIB di kamar 301 hotel tersebut.
Saat digrebek petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi, airsoftgun, ponsel dan dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV.
"Dari operasi itu kami amankan tujuh orang, tiga dari sipil dan empat oknum TNI. Tiga security kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan sedangkan oknum TNI, keempatnya kami serahkan ke POM TNI karena melibatkan oknum." ujar Brigjen Tagam.
Saat digeledah, barang haram itu sedang diuji coba kualitasnya sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian dibawa ke Batam dan tiba di Jakarta. Sementara itu, ketujuh pelaku yang ditahan positif narkoba.
Tagam menjelaskan, dengan jumlah tersebut mencapai hampir 3.000 butir biasanya untuk menghabiskan ekstasi itu hanya butuh waktu lima hari. "Mereka terima barang 10 ribu butir dan sebagian besar sudah tersebar. Saat ditangkap security ini mengaku dari Mabes mana? Tidak menyebutkan Mabes instansi terkait mungkin dari Mangga Besar (Mabes)," tegasnya.
Adapun sebelum melancarkan aksi, petugas mengaku pelaku lainnya sempat kabur membawa ekstasi dengan jumlah yang sama. Namun karena khawatir kehilangan mangsa, BNNP fokus pada pengedar yang melakukan ujicoba narkotika di hotel.
Sementara itu Kabid Berantas BNNP Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan, tiga tersangka telah melakukan aksinya sejak dua bulan lalu. Mereka disebut merupakan jaringan pemasok narkota ditempat hiburan malam.
"Peredarannya karena tersangka orang dalam sebagai security di hotel tersebut mereka sebar lagi oleh suruhannya lewat waitress. Perbutirnya mereka jual Rp 700 ribu," ungkap Kombes Budi.
Atas perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulau penjara 20 tahun, penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sementara itu, para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk diperiksa. (adji/M2/tri)

3 Security THM Olimpic dan 4 Oknum TNI Digrebek BNNP DKI Jakarta
Kamis 05 Sep 2019, 13:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge di Jaksel
Kamis 17 Des 2020, 20:10 WIB

Terkuak! THM Infinity Disegel Satpol PP Bekasi karena Tak Sesuai Izin Usaha
Minggu 18 Sep 2022, 09:44 WIB

Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas
Selasa 07 Mar 2023, 18:43 WIB

Izin Rumah Makan Jadi Kedok, DPRD Nilai Pemkot Serang Tak Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Kamis 21 Sep 2023, 15:31 WIB

BNNP DKI Jakarta Deklarasi Perangi Narkoba Bersama Masyarakat Pesisir Utara Jakarta
Selasa 25 Jun 2024, 14:43 WIB

News Update
Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh Kembali Dimainkan, tapi Yokohama Marinos Masih Krisis
11 Mei 2025, 17:28 WIB

Android atau iPhone Hilang? Ini Cara Melacaknya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 17:27 WIB

Cegah Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal dengan Mudah, Begini Caranya
11 Mei 2025, 17:24 WIB

Cara Memblokir dan Berhenti Berlangganan Email Spam di Gmail dengan Mudah
11 Mei 2025, 17:05 WIB

Mau Ajukan Pinjol? Pahami Risikonya Saat Gagal Bayar, Bukan Cuma Denda
11 Mei 2025, 17:01 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 17:00 WIB

Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda
11 Mei 2025, 17:00 WIB

Jangan Biarkan Layar Hp Anda Rusak, Begini Tips Merawatnya
11 Mei 2025, 16:57 WIB

Ternyata Ini Alasan FIFA Menjatuhkan Sanksi kepada Indonesia, jika Diulang Terancam Hukuman Lebih Berat
11 Mei 2025, 16:56 WIB

Libur Panjang Waisak, Pengunjung Padati Alun-alun Kota Bogor
11 Mei 2025, 16:55 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Masuk Rekening KKS BNI, Apakah NIK KTP Anda Termasuk sebagai Penerima?
11 Mei 2025, 16:50 WIB

Mengapa Pinjaman Online Ilegal Masih Marak? Penjelasan Menurut OJK
11 Mei 2025, 16:45 WIB

Omset Penyewaan Sepeda Ontel di Kota Tua Naik Dua Kali Lipat saat Akhir Pekan
11 Mei 2025, 16:42 WIB

Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Meme, Buni Yani Sebut Akun Fufufafa Aman Meski Hina Presiden!
11 Mei 2025, 16:42 WIB

Dapatkan Limit Pinjaman Kredivo Terbesar! Begini Cara Meningkatkan Limit Dengan Mudah
11 Mei 2025, 16:40 WIB

Mau Saldo DANA Gratis Rp130.000 Cair ke E-Wallet? Begini Tahapan Klaim Selengkapnya
11 Mei 2025, 16:35 WIB

Cuma Main Game Saja, Kini Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Dapat Cair ke Dompet Elektronik!
11 Mei 2025, 16:34 WIB

Mau Dapat Rp200 Ribu Gratis? Ini Cara Mudah Klaim Saldo DANA Hanya dengan Share Link
11 Mei 2025, 16:31 WIB
