SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)

Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Rangkasbitung Ibu Kotanya Kabupaten Lebak Masuk ke Kawasan Pertambangan
Senin 24 Mei 2021, 22:31 WIB

Regional
Tolak RT RW, Aliansi Organisasi Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Lebak
Senin 31 Mei 2021, 23:27 WIB
News Update

Coba Rekomendasi Minuman yang Bisa Bikin Kulit Kencang agar Terlihat Awet Muda
Sabtu 31 Mei 2025, 23:29 WIB
TEKNO
Ada Game Seru bisa Klaim Saldo Dana Gratis Hingga Rp100.000 ke Dompet Elektronik
31 Mei 2025, 23:23 WIB

TEKNO
Buruan Klik Link Saldo Dana Gratis agar Dapat Uang Rp100.000, Simak Caranya Disini!
31 Mei 2025, 23:15 WIB

TEKNO
Cuma Klik Link Saldo Dana Gratis langsung Cair Rp100.000, Simak Caranya Disini!
31 Mei 2025, 23:13 WIB

TEKNO
Langsung Cair Uang Gratis Rp100.000, Klik Link Saldo Dana Gratis Caranya Disini!
31 Mei 2025, 23:11 WIB

TEKNO
Cairkan Uang Rp150.000 Cuma Klik Link Saldo Dana Gratis, Begini Caranya!
31 Mei 2025, 23:08 WIB
.jpg)

TEKNO
Bakal Cair Uang Rp150.000 Cuma Klik Link Saldo Dana Gratis, Simak Caranya Disini!
31 Mei 2025, 23:06 WIB

TEKNO
Segera Klaim Uang Gratis Rp100.0000 dari Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Ini
31 Mei 2025, 23:01 WIB

TEKNO
Uang Rp100.0000 bisa Langsung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Ini
31 Mei 2025, 22:58 WIB


TEKNO
Manfaatkan Hp dan Kuota untuk Bisa Klaim Saldo Dana Gratis Rp100.000, Pakai Aplikasi Ini
31 Mei 2025, 22:53 WIB

TEKNO
Bermodalkan Hp dan Kuota Saja Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp150.000, Pakai Aplikasi Ini
31 Mei 2025, 22:50 WIB

EKONOMI
Masyarakat dengan NIK KTP Tercatat di DTSEN Langsung Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!
31 Mei 2025, 22:35 WIB

EKONOMI
Bagi NIK KTP Terdaftar di DTSEN akan Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!
31 Mei 2025, 22:32 WIB

EKONOMI
Pemilik NIK KTP Tertera di DTSEN Langsung Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!
31 Mei 2025, 22:30 WIB
