ADVERTISEMENT

Penerapan Tarif Baru Ojol Harus Disertai Pengawasan Pemerintah

Senin, 2 September 2019 11:41 WIB

Share
Penerapan Tarif Baru Ojol Harus Disertai Pengawasan Pemerintah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 JAKARTA –  Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) resmi diterapkan secara bertahap di kota seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (2/9/2019). Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan semua pihak baik driver ojol, konsumen, maupun perusahaan aplikator. Kebijakan baru ini diatur berdasarkan zonasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Dengan kebijakan ini, perusahaan aplikator Grab menerapkan di 224 kota sementara Gojek 221 kota. Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan peraturan baru ini dia nilai positif dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan para pihak baik driver ojol, pengguna jasa atau konsumen, maupun pihak aplikator. "Pengaturan ini saya kira cukup bagus dalam rangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan para pihak, baik itu operator, pengguna jasa atau konsumen dan pihak aplikator," kata Budiyanto kepada poskotanews, Senin (2/9/2019). "Hanya yang perlu menjadi fokus perhatian adalah masalah pengawasan. Karena kelemahan dalam suatu organisasi dalam bentuk apapun adalah masalah pengawasan. Pengawasan menjadi tanggung jawab utama dari Pemerintah," imbuh dia. Untuk itu, lanjut Budiyanto, untuk menentukan formulasi yang efektif dalam melakukan pengawasan perlu duduk bersama antara pemerintah, Komisi Pengawasan Persidangan Usaha (KPPU), pengamat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi ojol dan pihak aplikator. "Masing-masing harus memberikan kontribusi pemikiran sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik disertai dengan pengawasan yang konsisten dengan sanksi yang tegas sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkap Budiyanto. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, pembentukan tim pengawas harus dibuat secara terpadu dengan sarana dan prasarana yang memadai. Misal ada comming center untuk memonitor jika melihat wilayah zonasi ditentukan letak geografi yang memiliki karakter masyarakat dan ekonomi yang berbeda. "Dengan metode pengawasan seperti tersebut diatas perkembangan sit secara real time dapat termonitor dengan baik, dan apabila ada permasalahan yang dapat merugikan para pihak akan dengan cepat dicarikan solusinya," tandas Budiyanto. Kebijakan tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) ini dibagi dalam tiga zona. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000. Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000. Dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000. (yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT