SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update

Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
Minggu 03 Agu 2025, 18:43 WIB
EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB

JAKARTA RAYA
Bar di Jalan Falatehan Jaksel Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
03 Agu 2025, 18:31 WIB

HIBURAN
Serius dengan Lula Lahfah? Reza Arap Ungkap Keinginan Menikah Lagi dan Jadi Ayah
03 Agu 2025, 18:18 WIB

TEKNO
Bikin Penasaran! Infinix Hot 60 5G Tahan Air, Gaming Lancar, Harga Cuma Segini
03 Agu 2025, 18:05 WIB

JAKARTA RAYA
Pencuri Helm yang Kerap Beraksi di Parkiran Aeon Mall Bekasi Diringkus Polisi
03 Agu 2025, 18:01 WIB


TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 3 Agustus 2025
03 Agu 2025, 17:53 WIB

Daerah
Tokoh Masyarakat Lebak Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bareng Sopir Pribadi di Ruko
03 Agu 2025, 17:48 WIB

JAKARTA RAYA
Pedagang Bendera di Bekasi Bingung Banyak yang Mencari Bendera One Piece
03 Agu 2025, 17:40 WIB

EKONOMI
Jangan Gagal Fokus! Ini 3 Jurus Sukses ala Timothy Ronald di Era Digital
03 Agu 2025, 17:36 WIB

TEKNO
Spesifikasi Xiaomi 15 Lengkap dengan Harganya, Pakai Kamera dari Leica dan RAM 12 GB
03 Agu 2025, 17:32 WIB

Nasional
Profil Marsma Fajar Adriyanto yang Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 17:31 WIB

Nasional
Anggota DPR Apresiasi Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tapi Publik Harus...
03 Agu 2025, 17:26 WIB

EKONOMI
Sinergi Anak Usaha Perkuat Laju Pertumbuhan bank bjb pada Kuartal II 2025
03 Agu 2025, 17:10 WIB

HIBURAN
Apa Penyebab Ko Adhe Palembang Meninggal? Ini Ungkapan Kondisi Terakhir Sahabat Owner Daviena Skincare
03 Agu 2025, 17:05 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Nilai Langkah Pemprov Jakarta Relokasi Pedagang Pasar Barito tidak Elok, Ini Alasannya
03 Agu 2025, 17:03 WIB

EKONOMI
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025, Bantuan Dana untuk Siswa SD-SMA Sudah Cair
03 Agu 2025, 16:56 WIB


Nasional
Aksi Bela Palestina di Monas Desak Mesir dan Yordania Buka Blokade Akses ke Gaza
03 Agu 2025, 16:51 WIB
