SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update

Raissa Ramadhani Anak Siapa? Ini Profil Tunangan Arbani Yasiz, Akun IG nya Dicari-cari Netizen
Selasa 17 Jun 2025, 12:18 WIB
Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.7 Kaidah Kebahasaan pada KTI Penalaran dan Paragraf PINTAR Kemenag
17 Jun 2025, 12:17 WIB

HIBURAN
Simak Jadwal Tayang Rangkaian Acara Siraman hingga Pernikahan Adat Jawa Al Ghazali dan Alyssa Daguise di Televisi
17 Jun 2025, 12:14 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025: Inilah Rumusan Solusi untuk Mengatasi 5 Tantangan dalam Soal
17 Jun 2025, 12:13 WIB

JAKARTA RAYA
Pria di Bojonggede Babak Belur Diamuk Massa karena Cabuli Bocah 11 Tahun
17 Jun 2025, 12:10 WIB

Nasional
Catat! Ini Timeline dan Jadwal Lengkap Seleksi Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 dari BKN
17 Jun 2025, 12:10 WIB


HIBURAN
Aktor FTV Indra Jaylani Meninggal di Usia 28 Tahun akibat Penyakit Serius
17 Jun 2025, 12:07 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Modul 2.5 Bagian 4 Pintar Kemenag: Model Pembelajaran yang Mendorong Cara Belajar Aktif, Mandiri, dan Reflektif
17 Jun 2025, 12:02 WIB

JAKARTA RAYA
KDRT Berujung Maut di Ciputat Timur Berawal dari Cekcok Suami Istri
17 Jun 2025, 12:00 WIB

HIBURAN
Harga Blue Sapphire Maia Estianty Saat Siraman Al Ghazali, Disebut Mirip Milik Lady Diana
17 Jun 2025, 11:59 WIB



TEKNO
Mengungkap Kekuatan Zetian, Hero Mage Baru yang Mengubah Meta Mobile Legends Bang Bang
17 Jun 2025, 11:49 WIB

HIBURAN
Sumber Kekayaan Timothy Ronald dari Mana? Ini Pekerjaan Influencer Viral yang Punya Penghasilan Milyaran Rupiah
17 Jun 2025, 11:47 WIB

Nasional
Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025 Apa? Ini Cara Dapat Biaya Kuliah Gratis dari Pemerintah
17 Jun 2025, 11:41 WIB

Nasional
SSCASN BKN Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 2: Simak Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
17 Jun 2025, 11:38 WIB
