SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)
Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update
MKK Dampingi 6 Koperasi Merah Putih di Lereng Bromo, Dijadikan Percontohan Nasional
Sabtu 01 Nov 2025, 23:54 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Bali United vs Persib Bandung Hari Ini di BRI Super League Pukul 19.00 WIB
01 Nov 2025, 22:11 WIB
TEKNO
5 Detik Jadi! Rahasia Hasilkan Foto Pelari Kalcer Hasul Realistis dengan Prompt Gemini AI
01 Nov 2025, 21:50 WIB
TEKNO
Gampang Banget! Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan 3 Cara Ini, Cuan hingga Rp140.000 Langsung Cair
01 Nov 2025, 21:10 WIB
EKONOMI
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Raup Omzet 3,25 Juta Won Selama Pameran di Korea Selatan
01 Nov 2025, 21:03 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Liga Inggris: Nottingham Forest vs Manchester United Malam Ini, Kick-Off 22.00 WIB
01 Nov 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Prompt Google Gemini AI untuk Foto CV dan LinkedIn yang Menarik: Begini Cara Buatnya, Hitungan Detik Jadi!
01 Nov 2025, 20:30 WIB
JAKARTA RAYA
Peduli Jaga Jakarta, Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Sembako
01 Nov 2025, 20:09 WIB
TEKNO
Bagaimana Cara Menghasilkan Saldo DANA Gratis dari Game? Ini Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang
01 Nov 2025, 19:50 WIB
TEKNO
iPhone 17 Model Dasar Cetak Rekor Penjualan Global, Ini Spesifikasi dan Kisaran Harganya di Indonesia
01 Nov 2025, 19:10 WIB
Nasional
Bingung Arti Kode di Info GTK? Cek Makna dan Cara Pastikan Dana TPG Triwulan 3 Cair
01 Nov 2025, 18:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pencurian Kambing dengan Menyisakan Jeroan Kembali Teror Peternak di Sawangan Depok
01 Nov 2025, 18:42 WIB
HIBURAN
Hana Malasan Anak Siapa dan Keturanan Apa? Ini Identitas Keluarga yang Bakal Jadi Mertua Sean Gelael
01 Nov 2025, 18:25 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Bali United vs Persib Bandung Pekan 10 Super League Malam Ini Jam 19.00 WIB
01 Nov 2025, 18:20 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Bali United vs Persib Bandung Hari Ini, Kick-Off 19.00 WIB di BRI Super League 2025/2026
01 Nov 2025, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Ternyata Ini Alasan Warga RW 13 Palmerah Jakbar Masih Buang Air Besar di Kali
01 Nov 2025, 17:57 WIB