SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB

News Update

Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
02 Mei 2025, 23:58 WIB

Banyak KPM Terancam Kehilangan Dana Bansos di 2025, Cek Status Anda Sekarang!
02 Mei 2025, 23:56 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Mei 2025 Diramal Sehat dan Lancar Usahanya, Apakah Anda Salah Satunya?
02 Mei 2025, 23:55 WIB

Bansos BPNT Cair Tiga Kali Lipat Lebih Dulu, KPM Bisa Dapat Rp600.000!
02 Mei 2025, 23:45 WIB

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya
02 Mei 2025, 23:42 WIB

Game Mobile Legends, Cara Klaim 25 Kode Redeem ML Hari Ini 3 Mei 2025, Dapatkan Skin Legends Gratis Full Hero!
02 Mei 2025, 23:41 WIB

Ketua DPRD Jakarta Sebut Walikota-Bupati yang Uji Kelayakan Ditunjuk Gubernur: Kami Hanya Berikan Hasil
02 Mei 2025, 23:40 WIB

Pertama Kali Ajukan Pindar? Cek Beberapa Tips Bermanfaat Ini
02 Mei 2025, 23:36 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 3 Mei 2025 Terbaru, Lengkap dengan Cara Klaimnya!
02 Mei 2025, 23:30 WIB

Pelaku Penipuan Online Sedot Uang Nasabah hingga Rp18 Miliar, Begini Kata Korban
02 Mei 2025, 23:27 WIB

Jauhi Hp dari Virus dan Malware Berbahaya Tanpa Syarat yang Sulit, Begini Caranya
02 Mei 2025, 23:19 WIB

Cuma Nonton YouTube, Saldo DANA Gratis Bisa Cair Hingga Rp4 Juta!
02 Mei 2025, 23:18 WIB

Jangan Nekat! Ini 3 Hal yang Bakal Terjadi Jika Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 23:17 WIB

Libur Boyaahkan! Klaim Kode Redeem FF Gratis 3 Mei 2025, Berisi Bundle Permanen Legendari
02 Mei 2025, 23:14 WIB

4 Golongan Ini Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol, Kamu Termasuk?
02 Mei 2025, 23:13 WIB

4 Shio Pembawa Hoki dan Cuan yang Banyak bagi Keluarganya, Mereka Sangat Disayangi
02 Mei 2025, 23:12 WIB

Ingin Berhenti Pakai SPinjam? Ini Langkah Mudah Menonaktifkannya
02 Mei 2025, 23:07 WIB

Polisi Bongkar Invetasi Bodong Rp18,3 Miliar, Satgas Pasti Ungkap Ini
02 Mei 2025, 23:07 WIB
