JAKARTA - Ratusan Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menandatangani pakta integritas terkait disiplin kerja. Dalam pakta integritas tersebut Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dilarang menggunakan handphone (HP) saat bertugas di lapangan, memalak pedagang kaki-5 maupun melakukan perbuatan tercela lainnya. "Setelah penandatangan pakta integritas, mulai Jumat (30/8/2019) Satpol PP, PTT dan PJLP di Jakarta Barat yang bertugas di lapangan dilarang menggunakan HP. Alat komunikasi tersebut wajib dititipkan ke para penanggung jawab setempat," tandas Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo P. Sijabat saat memimpin apel besar dan penandatangan pakta integritas oleh 900 Satpol PP se-Jakarta Barat di lapangan kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019). Tamo menjelaskan Satpol PP sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda) idealnya Satpol menjadi contoh dan pengayom masyarakat dengan bekerja profesional. Tugas tersebut tidak mungkin bisa terlaksana jika Satpol PP justeru asyik main HP saat bertugas sebagai penegak Perda. Di Jakarta Barat, Satpol PP terdiri dari 900 personil yang tersebar di 56 kelurahan dari 8 kecamatan dan di tingkat walikota. Terhadap Satpol PP, PTT maupun PJLP yang membandel dengan nekad melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani, Tamo mengultimatum anak buahnya itu dengan hukuman mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan bagi Satpol PP yang bermain HP saat bertugas mengurai kemacetan berupa penghapusan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebulan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PTT dan tidak menerima gaji bagi PJLP selama sebulan. "Saya mengintruksikan pimpinan tingkat kelurahan dan kecamatan menyita telepon seluler Satpol PP saat bertugas di lapangan. Bila masih kedapatan anggota bermain telepon seluler saat bertugas, sanksi serupa dikenakan kepada pimpinan," tegasnya. Sedangkan sanksi terberat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, TKD selama dua tahun dihapus dan lainnya terhadap Satpol PP yang kedapatan memalak pedagang kaki-5 dan menjadi beking bangunan. Tamo mengajak warga Jakbar turut mengawasi kinerja anggota Satpol PP dan melaporkannya untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan. (rachmi/yp)

Mulai Hari Ini, Satpol PP Dilarang Pakai HP saat Bertugas Lapangan
Jumat 30 Agu 2019, 07:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Nasional
Milik Siapa Tambang Nikel di Raja Ampat Papua? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Daftarnya
06 Jun 2025, 08:45 WIB

HIBURAN
3 Link Twibbon Idul Adha 2025, Klik dan Edit Foto Sekarang Meriahkan Lebaran!
06 Jun 2025, 08:39 WIB

EKONOMI
Kerjasama Bank Maluku Malut, Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank
06 Jun 2025, 08:21 WIB

OLAHRAGA
Arab Saudi Kalahkan Bahrain, Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
06 Jun 2025, 08:18 WIB

JAKARTA RAYA
Salat Idul Adha di Bambu Apus Meluber hingga Tutup Fly Over Tol Pamulang–Serpong
06 Jun 2025, 08:06 WIB

TEKNO
Berkah Idul Adha! Inilah Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juni 2025 yang Bisa Kamu Klaim Sekarang
06 Jun 2025, 08:05 WIB

OLAHRAGA
Menang Lawan China, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Meroket 6 Tingkat!
06 Jun 2025, 07:28 WIB

OLAHRAGA
Arab Saudi Naik Peringkat di Klasemen Grup C, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
06 Jun 2025, 07:12 WIB

GAYA HIDUP
Berapa Kali Takbir Salat Idul Adha? Simak Bacaan Niat dan Panduan Pelaksanaannya
06 Jun 2025, 05:41 WIB


Nasional
Menteri ESDM Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat
05 Jun 2025, 21:15 WIB

TEKNO
Klaim Link Saldo DANA Gratis Malam Ini Total Rp100.000, Uang Gratis Langsung Cair ke Nomor Hp
05 Jun 2025, 20:49 WIB


Nasional
Hari Raya Iduladha 1446H, TelkomGroup Salurkan 946 Hewan Kurban untuk Masyarakat
05 Jun 2025, 20:31 WIB

JAKARTA RAYA
KPKP Jakarta Ingatkan Panitia Kurban tidak Buang Limbah Darah Hewan ke Saluran Umum
05 Jun 2025, 20:27 WIB
