ADVERTISEMENT

Jual Beli Plat Nopol Palsu di Online, Polisi: Semua Harus Lewat Polisi

Senin, 26 Agustus 2019 07:59 WIB

Share
Jual Beli Plat Nopol Palsu di Online, Polisi: Semua Harus Lewat Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menegaskan bahwa jasa pembuatan nomor polisi (nopol) kendaraan dilarang termasuk memperjual belikan melalui toko online. Menurut Yusuf, nopol atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya dikeluarkan oleh kepolisian dan tidak bisa dibuat oleh perorangan maupun instansi lain. "Nggak bener, itu salah. Itu nggak boleh, penjualan lewat online shop itu nggak ada. Harus lewat polisi semua," tegas Yusuf kepada poskotanews, Minggu (25/8/2019). Dia juga melarang masyarakat menggunakan jasa pembuatan nomor palsu untuk menghindari kebijakan ganjil genap yang kini diperluas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ya nggak boleh (dimanfaatkan untuk hindari ganjil genap), sudah saya bilang, yang mengeluarkan plat itu Polisi, instansi lain juga nggak boleh mengeluarkan," tegas dia. Yusuf kembali tegaskan bahwa pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraan maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diproses hukum pidana bukan lagi sanksi tilang karena sudah masuk kepada tindak kejahatan pemalsuan. "Yang nangani itu kan Reserse bukan kita kalau pemalsuan. Ya terserah apa yang dipalsukan (baik nopol maupun STNK) itu urusan Reserse. Kita sampaikan ke masyarakat bahwa yang mengeluarkan ini (plat nomor) adalah kepolisian bukan dari yang lain," ujar Yusuf. Dia pun memastikan bahwa anggotanya dengan mudah membedakan antara plat nomor palsu dengan yang aseli, meski kini jasa pembuatan plat nomor kendaraan sudah dilengkapi logo dari kepolisian. "Pasti beda (asli dan palsu), pasti bisa," tandas Yusuf. (yendhi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT