Pemberian Obat Kadaluarsa, Kemenkes Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan

Jumat, 23 Agustus 2019 15:11 WIB

Share
Pemberian Obat Kadaluarsa, Kemenkes Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan
JAKARTA –  Kasus pemberian obat kadaluarsa di puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Mereka sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI untuk penyelesaian kasus agar tak terulang. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, dr. Kuwat Sri Hudoyo, MS mengatakan, terkait kasus pemberian obat kadaluarsa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinkes DKI. "Sudah kami koordinasikan masalah ini, dan minta untuk segera diselesaikan," katanya, usai menghadiri acara Seminar Indonesian Healthcare Goes International di Universitas Binawan, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019). dr Kuwat menambahkan, kasus pemberian obat kadaluarsa sepenuhnya ditangani Dinkes DKI Jakarta karena terjadi di Puskesmas Kamal Muara. Sementara pihak Kemenkes tak akan ikut campur dalam penanganan tersebut. "Karena otonomi, itu tanggung jawab ada di masing-masing daerah tadi. Kalau nanti sifatnya nasional baru kita akan bicara yang lebih luas lagi," ujarnya. dr Kuwat menambahkan, selama ini pengadaan obat melalui Kemenkes di seluruh Puskesmas sudah sesuai prosedur. Pasalnya, secara nasional obat yang disediakan masih dalam batas sesuai dengan masa kedaluwarsa. "Setiap tahun pengadaan obat di daerah juga mempertimbangkan masa expired, 2-3 tahun tadi sesuai dengan itu," terangnya. Untuk mekanisme pemakaian obat di Indonesia, kata dr Kuwat, sudah menerapkan sistem first in first out (Fifo), artinya obat yang pertama masuk lah yang diberikan ke pasien. Sehingga, dengan penerapan sistem Fifo, seharusnya tak ada ditemukan lagi obat kedaluwarsa diseluruh Puskesmas. "Jadi (obat) yang masuk pertama keluar pertama, masuk terakhir keluar terakhir sesuai dengan masa kedaluwarsanya," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, dua orang ibu hamil di wilayah Kecamatan Penjaringan yakni Novi Sriwahyuni, 21, dan Winda Dwi Lestari, 23, menerima obat kedaluwarsa yang diberikan apoteker. Akibat pemberian obat kadaluarsa itu, kedua ibu hamil tersebut mengalami mual-mual. Atas kasus itu, kuasa hukum kedua korban Pius Situmorang menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus yang dialami kedua kliennya. "Kalau kami melihat ini sudah pasti bahwa ada unsur, indikasi kesengajaan," kata Pius Situmorang, kuasa hukum dua ibu hamil itu," kemarin. (Ifand/tri)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar