JAKARTA - Ustad Abdul Somad dilaporkan Organisasi Masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum. Laporan itu merupakan buntut dari video ceramah yang sempat viral di media sosial seminggu terakhir.
Laporan itu terigester dengan nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019.
Untuk menguatkan laporannya tersebut, Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang membawa sejumlah barang bukti, yakni flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustad Somad.
Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
"Pertama kali kita melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," ujar Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, ceramah yang dibawakan oleh Ustadz Somad itu seperti menistakan salah satu agama. Akibatnya, isi ceramah itu bisa saja menimbulkan keributan di muka publik.
Oleh karenanya, laporan itu dibuat guna memberikan efek jera, baik kepada Ustadz Somar maupun para tokoh agama lainnya. "Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan jin. Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut," serunya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kriminal Umum. (firda/yp)

Ustad Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Senin 19 Agu 2019, 17:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Bogor
Jadi Ceramah, Simak 3 Fakta Menarik UAS Ditolak Warga untuk Hadiri Tabligh Akbar di Jonggol
Jumat 17 Jun 2022, 12:48 WIB
News Update

Dana BSU Cair Rp600.000 Alokasi Juni-Juli, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima di 2025
Selasa 17 Jun 2025, 13:35 WIB
Nasional
Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini
17 Jun 2025, 13:30 WIB

Nasional
Pengertian Experiential bagi David Kolb Adalah? Kunci Jawaban Modul 2 Topik 3 PPG 2025
17 Jun 2025, 13:29 WIB


HIBURAN
Viral Link Rekaman CCTV Gustiwiw Terjatuh di Kamar Mandi, Fakta atau Hoaks?
17 Jun 2025, 13:19 WIB

Nasional
Cara Mengerjakan Post Tes Modul 1 PPG 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban Soal
17 Jun 2025, 13:15 WIB

Nasional
Jadwal dan Syarat Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Cek Selengkapnya di Sini
17 Jun 2025, 13:10 WIB

GAYA HIDUP
Tips Keluar dari Zona Nyaman untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Mental, Apa Sebenarnya yang Dimaksud Zona Nyaman?
17 Jun 2025, 13:08 WIB



OLAHRAGA
Rivalitas Bursa Transfer Liga 1, Persija Jakarta dan Persib Bandung Rebutan Pemain Bertahan
17 Jun 2025, 12:55 WIB


EKONOMI
BSU 2025 Belum Cair? Ini Cara Cek Status dan Langkah Percepat Pencairan Dana BSU yang Masih Proses Verifikasi
17 Jun 2025, 12:49 WIB

OLAHRAGA
Alasan Pemecatan Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena di Malut United, Benarkah Main dalam Transfer Fee Pemain?
17 Jun 2025, 12:46 WIB

