ADVERTISEMENT
Rabu, 14 Agustus 2019 20:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG – Polda Lampung sudah menggelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AS, calon legislatif (caleg) terpilih, daerah pemilihan 3 Kabupaten Lampung Utara. Hal itu diungkapkan perwakilan masyarakat Dapil 3 Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Santori warga Abung Pekurun, didampingi Kuasa Hukum LBH Suara Keadilan, Ruli SH, pada Rabu (14/08/2019) siang di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung. “Kami ke Polda Lampung, memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, terkait tindak lanjut laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu dengan terlapor Caleg terpilih Dapil 3 Kabupaten Lampung Utara berinisial AS yang kami laporkan pada 2 bulan lalu,” ungkap Rahmat Santori. Menurut Rahmat Santori, penyidik telah menggelar perkaranya dan dinyatakan telah cukup bukti. “Penyidik tidak meminta bukti baru, karena dianggap cukup,” jelasnya. Sebelumny pada Selasa (25/6/2019) lalu, Rahmat Santori didampingi Kuasa Hukum LBH Suara Keadilan, Ruli SH, melapor ke Polda Lampung, bahwa caleg terpilih Dapil 3 Kabupaten Lampung Utara berinisial, AS diduga menggunakan Ijazah palsu S1 Sarjana Ekonomi, Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Menurut Rahmad Santori, perkara ini bermula saat warga Dapil 3 Lampung Utara mendapat informasi bahwa Caleg berinisial AS, tidak pernah kuliah namun memiliki embel-embel sarjana ekonomi. “Isu itu mencuat setelah pemilihan legislatif. Ada satu warga memberikan ijazah caleg tersebut untuk dicek keabsahannya. Lalu kami liat ke Dikti rupanya gak terdaftar, dan kami warga merasa dibohongi. Sehingga kami melapor dan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum,” terang Rahmad. Sementara itu, Rully kuasa hukum warga Dapil 3 dari LBH Suara Keadilan mengungkapkan, pihaknya melaporkan Caleg terpilih AS lantaran menggunakan dugaan ijazah palsu. “Kami laporkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti. Harapan kami Polda bisa menangani laporan kami secara profesional,” bebernya. (koesma/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT