JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisis barang bukti terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Farhat Abbas. Di mana dalam laporan itu, Farhat melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial atas dugaan tersebut. "Sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti. Karena barang bukti ini kan barang bukti digital, kita harus cek betul," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019). Analisis dan pengkajian barang bukti ini dilakukan guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Setelah analisis barang bukti selesai, penyidik akan memanggil Hotman Paris sebagai terlapor untuk pemeriksaan klarifikasi. Di samping itu, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada. "Pasti juga akan kita lakukan pemeriksaan (Hotman Paris). Cuma sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti," terangnya. "Nanti baru setelah kita kaji, kita analisis (barang bukti), apakah ini masuk kategori suatu pelanggaran hukum, kemudian kita juga periksa saksi-saksi. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan," sambungnya. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Farhat Abbas sebagai saksi pelapor pada Rabu (7/8/2019) lalu. Penyidik mencecar Farhat sebanyak 18 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Farhat turut memberikan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya video terkait dengan laporan tersebut dan screenshoot dari video tersebut. Diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/mb)

Belum Panggil Hotman Paris, Polisi: Kami Masih Analisis Barang Bukti
Rabu 14 Agu 2019, 12:18 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Soal Menikah Siri, Hotman dan Wika Salim Beri Tanggapan Begini
Sabtu 07 Nov 2020, 13:17 WIB

Wow! Hotman Paris Menang Lelang Popcorn Emas Rp50 Juta Buatan Chef Arnold
Jumat 20 Nov 2020, 11:10 WIB

Dituding Aniaya Aspri Hotman Paris dan Dilaporkan ke Polisi Usai Nonton Artis Bunda Corla, Ini Pembelaan Muel
Selasa 24 Jan 2023, 14:42 WIB

Viral! Fritz Paris Junior, Anak Hotman Paris Tunangan, Kotak Gepokan Uang Bikin Tercengang
Minggu 09 Jul 2023, 08:54 WIB

News Update

Fitur 2025, Cara Buat Status WhatsApp dari Reels Instagram dengan Mudah!
13 Mei 2025, 11:59 WIB

Tukarkan 20 Kode Redeem FF Siang Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Hadiah Gratis Menunggu Diambil!
13 Mei 2025, 11:55 WIB

Viral di Media Sosial! Meme Anomali Tung Tung Tung Sahur Siap Diangkat Jadi Film, Kapan Digarap?
13 Mei 2025, 11:54 WIB

Ada Pungli Dekat Kantor Wali Kota Jakbar, Warga Ditagih Uang Parkir
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Hingga Rp23.000 per Gram, Cek Update Terbarunya
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Apa yang Harus Dilakukan ketika Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Begini Kata Pengamat
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Tips Menghindari Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair Sebelum Mengajukan!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Polres Pandeglang Sisir Aksi Premanisme di Kawasan Wisata hingga Pasar
13 Mei 2025, 11:38 WIB

Klaim Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 13 Mei 2025, Dapatkan Skin Senjata Ekslusif Sekarang di Sini!
13 Mei 2025, 11:31 WIB

Dari Tung Tung Tung Sahur hingga Pussini Sussini, Ini 22 Nama Anomali TikTok 2025 yang Bikin Penasaran
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Pindar Resmi OJK yang Bisa Kamu Andalkan untuk Pinjaman Uang Langsung Cair
13 Mei 2025, 11:30 WIB

NIK e-KTP dan Nama Anda Telah Divalidasi Pemerintah Menerima Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Ini Informasi Pencairannya!
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Kapan Idul Adha 2025? Simak Prediksi Tanggal Penetapan Berdasarkan NU dan Muhammadiyah
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Jangan Takut! Inilah Sikap yang Benar saat Menghadapi Ancaman Debt Collector Pinjol
13 Mei 2025, 11:23 WIB

Iklan di HP Android Mengganggu? Begini Cara Hapusnya!
13 Mei 2025, 11:17 WIB

Saldo Dana dari Pemerintah Cair Rp600.000 dari Program Bansos BPNT, Cek Nama Penerima di Sini
13 Mei 2025, 11:15 WIB

Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!
13 Mei 2025, 11:10 WIB
