ADVERTISEMENT

Geledah Apartemen Nyoman, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Suap Impor Bawang Putih

Senin, 12 Agustus 2019 15:58 WIB

Share
Geledah Apartemen Nyoman, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Suap Impor Bawang Putih

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menelusuri kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih. Setelah menyegel sejumlah ruangan di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, penyidik KPK menggeledah apartemen tersangka I Nyoman Dhamantra (INY) di Permata Hijau. Tidak hanya apartemen Nyoman, KPK juga menggeledah rumah yang ditempati anak anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu. "Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Nyoman. Selain itu, penyidik juga menggeledah money changer atau tempat penukaran mata uang Indocev milik Nyoman. "Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," imbuh Chrystelina. (BacaKPK Segel Sejumlah Ruangan di Kementan dan Kemendag) Terkait kasus itu KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni Anggota DPR, I Nyoman Dhamantra (INY), orang kepercayaan INY, Mirawati Basri (MBS), dan swasta, Elviyanto (ELV). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima. Kemudian sebagai tersangka pemberi, yakni Chandry Suanda alias Afung (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Ketiganya adalah pekerja swasta. (BacaKPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Tersangka) Keenam orang itu terjaring dalam OTT pada Rabu-Kamis pekan lalu. Chandry alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sementara Doddy dan Chandry bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Nyoman meminta fee Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp1.700-Rp1.800 per kg bawang putih yang diimpor. Suap itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih. KPK menyebut fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer untuk Nyoman yakni Rp2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer. “Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo. (*/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT