Komitmen Jokowi Larang Menteri Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Kamis, 8 Agustus 2019 18:50 WIB

Share
Komitmen Jokowi Larang Menteri Rangkap Jabatan Dipertanyakan
JAKARTA - Rangkap jabatan, terutama rangkap jabatan parpol dan menteri, tidak ada larangan dalam undang-undang (UU),  sehingga apakah pada periode kedua  Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2019 – 2024 mendatang akan memperbolehkannya. Sebab, pada  periode pertama 2014 – 2019 Jokowi-JK tegas melarang rangkap jabatan antara menteri dengan ketua umum partai. "Rangkap jabatan itu tak ada larangan dalam UU. Yang penting menteri itu berkualitas, integritas, loyalitas, kapabilitas, memiliki leadership yang baik untuk mengelola lembaga, tapi semua itu hak prerogatif presiden," demikian anggota FPAN DPR RI, Viva Yoga Mauladi dalam diskusi di DPR, Kamis (8/8/2019). Pada acara yang dikemas dalam dialektika demokrasi bertajuk 'Periode kedua Jokowi, Masihkan Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?' menghadirkan pula pembicara lain, yakni adalah nggota FPKS DPR RI, Nasir Djamil, anggota FPPP DPR RI, Saifullah Tamliha, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago. Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, tidak ada aturan menteri itu dari parpol maupun non parpol.   "Jadi, salah jika menyebut dari parpol itu tidak profesional, dan sebaliknya dari non parpol itu profesional. Juga tak tepat koalisi pemerintah anti kritik, dan oposisi yang kritis. Di DPR ini keduanya sama-sama menjalankan fungsi kontrol kepada pemerintah," kata  Viva. Hal yang sama disampaikan Pangi, jika rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. “Selama jabatan itu tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, maka rangkap jabatan itu boleh saja. Karena itu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, disamping waktunya tinggal 1,5 tahun, maka tak masalah dan dipertahankan oleh Jokowi,” katanya. Sementara Menkopolhukam Wiranto, dan Puan Maharani harus mundur dan non aktif dari Hanura dan PDIP. Sedangkan Ketua Umum PKB A. Muhaimin Iskandar memilih tetap memimpin partai dan Wakil Ketua MPR RI. Timbul pertantaan, apakah ke kelak  kebijakan rangkap jabatan itu akan diberlakukan lagi? Menurut Pangi, Jokowi sudah berhasil di periode pertama, sehingga ke depan bisa tidak berlaku lagi. "Jokowi sepertinya perlu kerja cepat dan tak mau repot lagi dengan urusan parpol," katanya. (rizal/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar