BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga di Pondokmelati, Kota Bekasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Bekadi, Rabu (31/7/2019). Harry alias Haris Simamora (40) terdakwa yang membunuh keluarga Diperum Nainggolan oleh majelis hakim pimpinan Djuyamto dengan hakim anggota Syofia Marlianti Tambunan dan M Anshar Madjid, menyatakan terdakwa Harris Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. “Terdakwa Harris Simamora terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Perbuatannya sadis, karena korbannya terdiri dari dua generasi. Sehingga Diperum Nainggolan sudah habis generasinya,” ujar majelis hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan goncangan sosial dan kemanusiaan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Harris Simamora dan penasehat hukumnya, menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz juga menuntut terdakwa Harris Simamora agar dijatuhi hukuman mati. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang masih punya hubungan keluarga dengan isteri korban, sangat sadis karena tega menghabisi nyawa satu keluarga. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” kata Djuyamto, Rabu (31/7/2019). Untuk diketahui, terdakwa Harris Simamora didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin 12 November 2018 sekitar pukul 23.45. Dia menghabisi Diperum Nainggolan bersama isterinya Maya Ambarita berikut dua anaknya, Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan, menggunakan linggis. Usai menghabisi korbannya, terdakwa membuang linggis dan membawa kabur mobil milik korban. Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap di rumah korban. (saban/yp)

Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Rabu 31 Jul 2019, 16:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Juli 2025 untuk SD-SMA, Buka Link Ini dari Hp
17 Jul 2025, 15:42 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Lawanggintung Bogor Masih Terkendala Akses, Harap Perbaikan Jalan Segera Rampung
17 Jul 2025, 15:38 WIB

Nasional
Syarat Wajib! Ini Cara Verval Ijazah PPG Dalam Jabatan 2025 via Info GTK
17 Jul 2025, 15:30 WIB

Nasional
Tarif Trump Jadi 19 Persen, Prabowo Subianto Belum Puas: Kalau Puas Ya Nol Persen
17 Jul 2025, 15:29 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan RAM 6GB Terbaik 2025, Anti Lemot dan Tahan Lama!
17 Jul 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Pungli pada Proses Rekrutmen PPSU Jakarta, Pengamat Desak Evaluasi Total
17 Jul 2025, 15:17 WIB


EKONOMI
Siapa Kalimasada? Mantan Dosen yang Kini Viral sebagai Profesor Crypto Indonesia Rekan Timothy Ronald
17 Jul 2025, 14:51 WIB

OLAHRAGA
Timnas Indonesia di Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4, Cek Jadwal Pertandingan Oktober 2025
17 Jul 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
KAI Temukan Layangan, Bola Golf, hingga Bola Sepak di Jalur LRT Jabodebek, Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan
17 Jul 2025, 14:41 WIB

HIBURAN
Founder Garena Forrest Li Meninggal karena Sakit? Heboh Isu Wafatnya Pendiri Free Fire
17 Jul 2025, 14:39 WIB


HIBURAN
Pasca Perceraian dari Teuku Ryan, Ria Ricis dan Evan WMD Go Public, Netizen Soroti Momen Mesra di TikTok
17 Jul 2025, 14:21 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Tanggapi Pungli Rekrutmen PPSU: Ditindak Jika Terbukti
17 Jul 2025, 14:18 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Ungkap Penyesalan Terbesar Seseorang dalam Hidupnya, Apa Itu? Begini Penjelasannya
17 Jul 2025, 14:16 WIB

EKONOMI
Bagaimana Cara Networking dengan Konglomerat? Timothy Ronald Berikan Tutorialnya
17 Jul 2025, 14:15 WIB
