ADVERTISEMENT

Pajak Air Tanah di Depok akan Dinaikkan 8 Kali Lipat

Senin, 29 Juli 2019 19:25 WIB

Share
Pajak Air Tanah di Depok akan Dinaikkan 8 Kali Lipat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Sebagian besar pusat perbelanjaan,  apartemen,  mal, parkantoran dan lainnya di kawasan Jalan Raya Margonda menyedot air tanah seenaknya karena pajak air tanah hanya Rp 500 per meter kubik. Untuk itu, Pemkot Depok akan menaikkan pajak delapan (8) kali lipat. "Dalam upaya mengatasi penggunaan air tanah seenaknya oleh perusahaan besar,  Pemkot Depok mulai Agustus 2019 akan menaikkan pajak air tanah delapan (8) kali lipat, atau Rp 4 ribu/meter kubik,"  kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana,  Senin (29/7/2019). Menurut dia, kenaikan tarif air tanah ini untuk penyesuain harga air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang  sudah lama (sejak 2003) pajak air tanah belum ada kenaikan, sehingga para perusahaan, mal, apartemen, dan hotel mengunakan air perusahaan daerah tersebut seenaknya. Rencana kenaikkan pajak air tanah akan mulai diberlakukan Agustus 2019, dan nantinya dibayar bulan September 2019, waaupun pihaknya tidak menargetkan pendapatan dari pajak air tanah karena dinilai tidak etis. "Ini lebih untuk menjaga air tanah, yakni sebagai salah satu upaya menjaga keberadaan atau pemakaian air tanah agar  tidak berlebihan. Sehingga,  jelas perlu dilakukan aturan yang lebih ketat," katanya. "Yang menjadi masalah sekarang adalah izin dan pengawasan air tanah ini masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Provnsi Jawa Barat," ujarnya. "Sebetulanya, tidak etis  untuk menaikkan pajak tersebut walaupun mengenai harga atau tarif menjadi tanggung jawab Kota Depok." Masih banyaknya pengusaha mal,  apatermen,  pusat belanja dan rumah mewah menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari di kawasan Jalan Raya Margonda, karena terbatasnya jaringan dan belum maksimalnya penyaluran air dari PDAM Depok. Masi Lebih Rendah Kenaikkan pajak air tanah menjadi 8 kali lipat dari harga Rp 500 meter per kubik, imbuh Nina Suzana, masih jauh dibandingkan Kota Bogor yang mencapai Rp 6000 per meter kubik. Kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan serta menaikkan PAD pajak air di Depok yang selama ini hanya Rp 1,8 miliar. Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, bahwa sebagian besae apartemen,  mal,  tempat usaha dan perkantoran di sepanjang Jl. Raya Margonda masih menggunakan air tanah. "Kalau pun ada yang memakai terkesan hanya formalitas saja untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), " katanya. Perlu Sanksi Tegas Sedangkan,  Riswandi,  warga Depok,  berharap ada upaya yang tegas kepada pengelola apartemen,  mal,  pusat belanja dan perkantoran yang hampir 20 tahun lebih menyedot atau mengambil air tanah untuk keperluan mereka sehari hari. "Paling tidak ada tim khusus melakukab inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pengembang,  mal,  apartemen dan lainnya yang mengambil air tanah seenaknya, " tuturnya jika terbukti tentunya ada sanksi tegas seperti menyegel dan menutup tempat usahanya kepada mereka jangan hanya dibiarkan saja. (anton/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT