JAKARTA - Selain Jefri Nichol, Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinsial RE di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). “Saat ini masih diperiksa dan kami dalami," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Sementara itu, Jefri menyatakan penyesalannya terjerumus narkoba. Dirinya mengaku, baru dua kali menghisap ganja. "Saya sampaikan, ini kesalahan saya, kebodohan saya dengan mengkonsumsi ganja,” ujarnya di Mapolres Jaksel. Aktor usia 20 tahun ini mengatakan, dirinya menggunakan barang haram tersebut lantaran tak bisa tidur dan ingin merasa rileks. Namun ia sadar, apa yang dilakukannya adalah kesalahan besar. "Mau apapaun alasannya, perbuatan saya tidak bisa dibenarkan. Pastinya sangat menyesal, karena ini kebodohan saya banget," terangnya. Jefry dijerat Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (adji/m4/mb).

Menyesal, Jefri Nichol: Ini Kebodohan Saya
Rabu 24 Jul 2019, 16:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Apakah Jalur KRL Ditutup Saat Demo 28 Agustus 2025? Ini Penjelasan KAI
Kamis 28 Agu 2025, 05:08 WIB
JAKARTA RAYA
Sopir Ojol di Depok Dikejutkan Ular Bersarang pada Bodi Motornya
27 Agu 2025, 23:17 WIB


Daerah
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Serang jadi Bulan-bulanan Warga
27 Agu 2025, 22:46 WIB

GAYA HIDUP
4 Rekomendasi Coworking Space di Jakarta Pusat, Ini Daftar Lokasinya
27 Agu 2025, 22:30 WIB

Daerah
Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara
27 Agu 2025, 22:26 WIB





Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PSE Topik 3 PPG 2025 Tentang Memahami Gaya Belajar Peserta Didik
27 Agu 2025, 21:07 WIB

Nasional
Polisi di Depok Datangi Sekolah, Antisipasi Pelajar Ikut Demo 28 Agustus 2025
27 Agu 2025, 21:07 WIB


JAKARTA RAYA
Guru SMPN 13 Bekasi Tersangka Asusila, Terancam 15 Tahun Penjara
27 Agu 2025, 20:54 WIB

Nasional
Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SLTA hingga S1, Simak Syarat dan Cara Melamarnya
27 Agu 2025, 20:50 WIB

JAKARTA RAYA
Gereja Ibu Teresa di Cikarang Resmi Berdiri, Bupati Bekasi: Simbol Toleransi dan Kebersamaan
27 Agu 2025, 20:49 WIB

JAKARTA RAYA
8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi
27 Agu 2025, 20:43 WIB


JAKARTA RAYA
Bengkel Kopling di Cilincing Jakut Ludes Terbakar Imbas Korsleting Listrik
27 Agu 2025, 20:29 WIB

JAKARTA RAYA
Terekam Kamera, Wanita Diduga Curi Perhiasan Rp21 Juta di Cibinong Bogor
27 Agu 2025, 20:23 WIB
