ADVERTISEMENT

Kepingin Keren, SPG 22 Tahun Ngutil Baju Rp14 juta

Selasa, 23 Juli 2019 19:05 WIB

Share
Kepingin Keren, SPG 22 Tahun Ngutil Baju Rp14 juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Demi memenuhi gaya hidup, seorang Sales Promotion Girl (SPG) nekat mengutil pakaian bermerk di toko baju di Pondok Indah Mal (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selasa (23/7/2019). Puluhan potong busana diambilnya dengan santai saat tempat itu tutup pada 9 Juli 2019 malam. Tersangka MR (22) dilaporkan pemilik stan terkejut saat sejumlah busana dengan harga satuan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta raib. Ia kemudian melaporkannya kepada pihak keamanan mal. Ketika diperiksa melalui rekaman kamera CCTV, diketahui seorang perempuan muda masuk ke stan penjuala. Ia memasukkan baju-baju itu ke kantong. Kapolres Jakarta Selatan Polres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, menerangkan MR terlebih dulu mengamati kondisi sekitar pameran fesyen sebelum melancarkan beraksi. Sebelum jam operasional hanis, penjaga stan menutup baju-baju itu dengan semacam terpal plastik. spg ngutil "Jadi pelaku ini mengintai dan langsung beraksi saat penjaga stan pergi. Kondisi saat itu mal akan tutup, tetapi masih ada aktivitas pegawai tenant yang hilir mudik hendak pulang," ujar kapolres. Tersangka diringkus pada Minggu (21/7/2019), pelaku terdeteksi berada di Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi pun menangkap MR di rumah kos. "Di rumah kos itu kami juga menemukan barang bukti berupa busana yang dia curi. Kami langsung amankan pelaku ke mapolres," ungkapnya. Dalam pemeriksaan terungkap sebelum menjadi SPG freelance, MR bekerja sebagai karyawan di berbagai tenant busana. Salah satunya di Tanah Abang. Gadis itu mengaku mencuri lantaran ingin memiliki busana-busana branded untuk pemenuhan gaya hidupnya. Sebagian baju curian diajual melalui media sosial. "(Kebanyakan) buat dipakai sendiri, pengin baju yang bagus aja," kata MR seraya tertunduk. MR mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian yang membuat pemilik merugi Rp14 juta. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adji/m4/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT