ADVERTISEMENT

Sidang Praperadilan 4 Pengamen Salah Tangkap Digelar

Senin, 22 Juli 2019 17:35 WIB

Share
Sidang Praperadilan 4 Pengamen Salah Tangkap Digelar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan empat pengamen di Cipulir, Senin (22/7/2019). Adapun agenda sidang tersebut yakni membacakan permohonan dari pemohon. Sidang tersebut dihadiri pihak pemohon yakni Kuasa Hukum keempat pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, beserta empat pengamen, yakni Fatahillah, Ucok, Pau dan Fikri. Pihak termohon yakni perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) juga hadir di sana. Dalam persidangan, Oky membacakan permohonan dari pihak pemohon. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut. Salah satu permohonan itu meminta termohon menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian para pemohon untuk seluruhnya. "Kedua, menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon. Ketiga, menghukum termohon untuk membayarkan ganti kerugian materil maupun imateril terhadap para pemohon," ujar Oky dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Ganti rugi yang diminta oleh pemohon dibagi dua, yakni ganti rugi materiil dan imateriil. Ganti rugi materiil yang diminta pemohon yakni Rp. 165.600.000 untuk masing-masing pemohon. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp28,5 juta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp. 20 juta untuk tiga pemohon lainnya. Selain itu, dalam amar permohonan itu juga disebutkan agar Majelis Hakim memerintahkan termohonan untuk merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media televisi, media cetak maupun online. Kemudian membebankan semua biaya perkara tersebut kepada termohon. "Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Oky. Seusai pembacaan permohonan, Hakim Elfian pun memberikan waktu kepada tiga termohon untuk memberikan jawabannya. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali esok hari (23/7/2019). "Kalau begitu sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan besok pagi," tegas Elfian. Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan. Korban salah tangkap itu mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Adapun korban yang mengajukan, yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur saat penangkapan, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau. Keempatnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam, bersama dua pengamen lainnya. Keenamnya ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan. Selanjutnya, keenamnya divonis hakim bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Belakangan, keenam pengamen ini dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Keenamnya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013. Tak hanya diduga melakukan salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengaku melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Namun tak hanya ganti rugi, mereka juga meminta agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta mengakui semua kesalahannya akibat salah tangkap dan tindak intimidasi yang telah dilakukan. (firda/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT