ADVERTISEMENT

Kasus Kebakaran Hutan, MA Vonis Jokowi Jokowi Dkk Melawan Hukum

Sabtu, 20 Juli 2019 01:01 WIB

Share
Kasus Kebakaran Hutan, MA Vonis Jokowi Jokowi Dkk Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden Jokowi dkk telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng, yang menyatakan pihaknya melawan hukum soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan.  Kini,  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan. Awal mula kasus ini bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka bertujuh menggugat: 1)Presiden Republik Indonesia, 2)Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 3)Menteri Pertanian Republik Indonesia; 4)Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 5)Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 6)Gubernur Kalimantan Tengah, 7)Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Lantas, pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Baca juga: Jokowi Divonis Melawan Hukum, KLHK Tegaskan Komitmen Perangi Karhutla Selanjutnya, atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Namun, MA menyatakan menolak. "Tolak," begitu jawaban, seperti dilansir panitera MA dalam website MA, Jumat (19/7/2019). Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT