JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengaku telah mencabut laporan ke KPK soal dugaan pelanggaran hukum Alih Fungsi Hutan Lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menuturkan, surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK itu telah diterima lembaga antirasuah pada Kamis (18/72019). "Berdasarkan fakta-fakta baru yang kami temukan, maka kami menganggap proses yang dilakukan oleh PT Tri Patria Nugraha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami mencabut laporan tanggal 2 Juli 2019 kepada KPK," terang Yusri, Kamis (18/7/2019). Yusri juga mengatakan, pihaknya telah memohon maaf kepada pihak-pihak terkait. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya yang disampaikan dengan hormat kepada keluarga besar Bapak Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Dewan Direksi PT Tri Patria Nugraha, akibat kami terlambat mendapat data-data terbaru terhadap status asal-usul lahan tersebut sehingga terjadi kekeliruan pemahaman kami," tuturnya. Lebih lanjut, dalam surat pencabutan laporan tertanggal 17 Juli 2019 dengan Nomor 020/CERI-YU/07/2019 itu, CERI membeberkan fakta-fakta baru yang sudah ditemukan. "Sehubungan surat kami dari lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada tanggal 2 Juli 2019, yang telah memasukkan laporan perihal tersebut di atas, dan setelah kami mendapatkan klarifikasi langsung dari Bapak Yusuf Lubis mewakili PT Tri Patria Nugraha, diperoleh fakta-fakta baru bahwa lahan seluas 2170 Hektar tersebut jelas asal-usulnya," ujar Yusri. Dipaparkan Yusri, asal-usul lahan tersebut antara lain merujuk pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5433/020/XII/2016 Tertanggal 9 Desember 2016, yang telah menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait lahan tersebut sah secara hukum dan dijadikan dasar pengurusan dan kepemilikan tanah serta selanjutnya bisa dijadikan alas HAK untuk permohonan sertifikat tanah. Di antara dokumen itu, sambung Yusri, Surat Keterangan Tanah Usaha tanggal 15 Mei 1914 yang diketahui oleh Kepala Kampung Sungsang I Camat Banyuasin Sumsel. Dokumen selanjutnya, yakni Surat Keterangan Warisan tanggal 1 Agustus 1990 Almarhum H Husin Bin H Hasyim, dengan Ahli Waris H Hawawi Bin H Hasyim yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II. "Selain itu, dokumen Surat Kuasa tanggal 5 Agustus 1990 dari Ahli Waris Almarhum H Hawawi kepada Mashud Bin H Hawawi yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II, juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR/Kepala BPN," beber Yusri. Terakhir, sambung Yusri, surat Akta Pengoperan Nomor 171 tanggal 24 Februari 1990 di hadapan Notaris Robert Tjahjaindra SH MBA juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR. "Semua dokumen di atas telah dianggap sah secara hukum," tegas Yusri lagi. Sementara itu, mengenai keberadaan hak, dalam surat pencabutan laporan ke KPK itu, CERI juga menyatakan hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P44/Menhut II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan sesuai Pasal 23 dikatakan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, maka panitia tata batas bisa melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas, dan yang berada di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan tata batas dilaksanakan tersendiri. "Selanjutnya, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 173/MENHUT/SETJEN/PLA.2/4/2018 tentang perubahan batas sebagai kawasan hutan lindung Air Talang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 5 April 2018, telah mengubah batas kawasan hutan sepanjangan 18.861,84 Meter," ungkap Yusri. Selain itu, menurut Yusri, dalam surat pencabutan laporan itu, CERI juga menyatakan bahwa menurut informasi terbaru, saat ini Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032, telah direvisi untuk menyesuaikan dengan hasil surat keputusan Menteri LHK tersebut di atas. (ys/yp)

CERI: Alih Fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin Sesuai Aturan
Kamis 18 Jul 2019, 22:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kikis Ketimpangan Ekonomi Masyarakat, Anggota DPRD Jabar: Pemerataan Investasi Kunci Pembangunan
Minggu 29 Jun 2025, 23:57 WIB
Daerah
Gantikan Pelatihan di Barak Militer, Anggota DPRD Jabar: Pendidikan Karakter akan Masuk Kurikulum Mulok
29 Jun 2025, 23:49 WIB

TEKNO
Klaim Kode Redeem Mobile Legends Gratis 30 Juni 2025, Banyak Reward Menarik
29 Jun 2025, 21:46 WIB

JAKARTA RAYA
Curah Hujan Tinggi, BPBD Kota Bekasi Ingatkan Warga Waspada Potensi Banjir
29 Jun 2025, 21:44 WIB

GAYA HIDUP
4 Rekomendasi Sepatu Vintage Pria Terbaik, Pilihan Fashion Tak Lekang oleh Waktu
29 Jun 2025, 21:34 WIB

GAYA HIDUP
3 Inspirasi Outfit Vintage Pria, Tampil Klasik namun Tetap Maskulin
29 Jun 2025, 21:14 WIB


JAKARTA RAYA
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Muridnya sejak 2021, Modus Ajarkan Hadas
29 Jun 2025, 20:22 WIB

Nasional
Pengumuman SMUP Unpad 2025! 4.940 Calon Mahasiswa Lulus, Ini Batas Waktu Pengisian Biodata Online
29 Jun 2025, 20:05 WIB



OLAHRAGA
Target Bawa Dewa United Juara! Ini Alasan Edo Febriansah Tinggalkan Persib Bandung
29 Jun 2025, 19:54 WIB

Nasional
Gagal Masuk FK PTN? Ini Daftar Jurusan Kedokteran PTS yang Bisa Pakai KIP Kuliah
29 Jun 2025, 19:48 WIB

JAKARTA RAYA
Guru Ngaji Cabul di Tebet Jaksel Dikenal Baik dan Aktif oleh Warga
29 Jun 2025, 19:46 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Terakhir Libur Panjang, Kawasan Puncak Bogor Dipadati Kendaraan
29 Jun 2025, 19:28 WIB


TEKNO
Jelang Perilisan iPhone 17, Harga iPhone 14 Makin Murah di iBox Indonesia
29 Jun 2025, 19:06 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara setelah Diciduk Anggota Polsek Tangerang saat Beraksi
29 Jun 2025, 18:40 WIB

Internasional
Hari Asteroid Sedunia Diperingati Tiap 30 Juni, Berikut Sejarahnya
29 Jun 2025, 18:37 WIB

