JAKARTA – Empat pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural melarikan diri dari pengguna (majikan) ke Kedutaan Besar Republik Indoneisa (KBRI) di Singapura. Melalui inspekasi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI. "Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara non prosedural, " kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2019). Yuli Adiratna menjelaskan keempat PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat. Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker telah meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulangkan ke empat pekerja migran tersebut ke kampung halamannya. Pemulangan ke empat pekerja migran tersebut tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, " katanya. "Gaji dan hak-haknya dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya, " ujarnya. Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara non prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya, " katanya. Eva menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar. "Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali, " katanya.(tri)
Kabur Dari Majikan ke KBRI Singapura, 4 PMI Ternyata Berangkat Non Prosedural
Minggu 14 Jul 2019, 10:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TEKNO
Cocok untuk Gamer! Hp Oppo K15 Pro Series Hadir dengan Baterai Besar dan Pendingin Canggih
03 Apr 2026, 20:03 WIB
OTOMOTIF
Transparansi dan Harga Kompetitif Jadi Daya Tarik Lelang Kendaraan di JBA Indonesia
03 Apr 2026, 18:50 WIB
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat
03 Apr 2026, 17:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026, Tayang di Mana?
03 Apr 2026, 16:55 WIB
HIBURAN
Alasan Mark Lee Keluar dari NCT Setelah 10 Tahun Berkarier, Tulis Lewat Surat Haru untuk Fans
03 Apr 2026, 16:16 WIB
Nasional
Jelang Haji 2026 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan, Sekjen Optimistis Lebih Transparan
03 Apr 2026, 16:02 WIB
OTOMOTIF
Honda Stylo 160 Kini Punya Warna Baru yang Lebih Elegan, Simak Harganya
03 Apr 2026, 14:32 WIB
Nasional
Tips Mudah Bikin Poster Keren Paskah 2026 Pakai AI, Ini Contoh Promptnya
03 Apr 2026, 14:30 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 April 2026 di Jakarta Turun Lagi, Ukuran 24 Karat Dijual Rp2.350.000 per Gram
03 Apr 2026, 09:05 WIB
JAKARTA RAYA
Update Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 3 April 2026: One Way Arah Atas Diberlakukan
03 Apr 2026, 08:10 WIB
Nasional
30 Ucapan Jumat Agung 2026 Penuh Kasih dan Doa untuk Dibagikan ke Orang Terdekat
03 Apr 2026, 07:42 WIB
Nasional
20 Link Twibbon Jumat Agung 2026 Gratis Desain Estetik, Cocok Diposting ke Instagram dan WhatsApp
03 Apr 2026, 07:14 WIB
HIBURAN
Sakit Apa Sebenarnya? Marshel Widianto 2 Bulan Dirawat, Akui Sempat di Ujung Batas
02 Apr 2026, 22:04 WIB
Nasional
Link Download PDF Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 Lengkap 2 Bagian, Kenapa Gaji ASN 2026 Tidak Naik?
02 Apr 2026, 21:20 WIB
Internasional
Umrah Dibatasi Mulai 18 April 2026, Arab Saudi Hanya Izinkan Warga Lokal
02 Apr 2026, 20:30 WIB