ADVERTISEMENT

Masa Jabatan Presiden & Kepda Akan Diperpanjang Jadi 8 Tahun?

Sabtu, 13 Juli 2019 07:59 WIB

Share
Masa Jabatan Presiden & Kepda Akan Diperpanjang Jadi 8 Tahun?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEMI Pilpres dan Pilkada langsung, Indonesia mengeluarkan anggaran sampai bertriliun-triliun. Hasilnya, rakyat berulang kali terpolarisasi (tersekat-sekat), dan selalu panas oleh suhu politik. Maka ada usulan, masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah (Kepda) seperti gubernur, bupati dan walikota diperpanjang jadi 8 tahun, tapi cukup satu periode saja. Setiap 5 tahun ada Pilpres, dan setiap 2 tahun berlangsung Pilkada. Demi demokrasi anggaran negara tiap tahun dibikin babak belur. Padahal hasilnya, dengan pemimpin-pemimpin baru yang bergantian secara periodik, tak ada jaminan rakyat menjadi sejahtera. Jika ada yang sejahtera nan bahagia, justru Kepda-Kepda bersangkutan. Jika presiden dan Kepda itu sejahtera dengan cara-cara resmi, tak masalah. Tapi di negeri ini, banyak pejabat yang hartanya diperoleh secara abu-abu, banyak pula yang cenderung kehitam-hitaman. Buktinya, baru beberapa tahun menjabat sudah banyak yang diudak-udak KPK. Terakhir, Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sesuai UUD 1945 pasal 7, masa jabatan presiden dan wakilnya hanya dua periode (10 tahun). Demikian pula untuk Kepala Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa jabatan mereka juga hanya dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Ternyata, dengan peluang menjabat dua periode ini menjadikan Kepda di periode pertama tak bisa fokus menjelang berakhir masa jabatan pertama. Sebab dia mulai memikirkan jabatan keduanya. Ya strateginya, ya biayanya. Dan tindakan koruptifnya, sebagai inkamben dia berpeluang memobilisasi fasilitas negara yang sedang dinikmatinya. Paling celaka, demi biaya Pilkada periode keduanya, banyak Kepda yang berbuat menyimpang. Jika tak ketahuan, dia selamat sampai bisa ikut Pilkada lagi. Tapi bila tercium KPK alamat tak lama lagi bakal masuk penjara dan gagalah memperpanjang jabatannya. Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono kemarin bertemu Ketua DPR Bambang Susatyo di Senayan. Mereka berembug tentang kemungkinan presiden dan Kepda menjabat satu periode saja, tapi diulur menjadi 8 tahun. Dengan cara demikian tak ada lagi Kepda pasang kuda-kuda demi jabatan keduanya. Usulan dan gagasan itu kelihatannya bagus juga. Tapi jika sampai diundangkan di DPR, paling celaka bila ketemu presiden atau  Kepda yang kerjanya lelet tapi santun dan tak korupsi, rakyat selama 8 tahun akan menderita. – (gunarso ts)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait