JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hasil pemilu Presiden dan Pileg bakal final setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetuk palu kemudian menetapkannya melalui SK No 987. Sementara untuk persoalan sengketanya hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini, Jumat (12/7/2019). Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya. “Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa mengubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu. Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu mengubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” katanya lagi. Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya. Mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah pun membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah hanyalah MK. “Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kadaluarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. "Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya. Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan." Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada. (julian/tri)

Perubahan Angka di Form DA1, Perludem: Tidak Mengubah Hasil KPU
Jumat 12 Jul 2019, 11:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Link Download Jadwal dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD Kelas 1–6 Kurikulum Merdeka 2025
Sabtu 19 Jul 2025, 20:29 WIB
GAYA HIDUP
Timothy Ronald: Cara Bahagia Dimulai dari Menerima Diri Sendiri Apa Adanya
19 Jul 2025, 20:21 WIB

EKONOMI
Bank Mandiri Akselerasi Ekonomi Berbasis Kerakyatan lewat Program Mandiri Sahabat Desa
19 Jul 2025, 20:20 WIB

HIBURAN
Biodata Lengkap Agatha Chelsea: Karier, Pendidikan, dan Kabar Kedekatan dengan Timothy Ronald
19 Jul 2025, 20:09 WIB


EKONOMI
Cara Praktis Investasi Crypto dari Nol Ala Timothy Ronald, Panduan untuk Pemula
19 Jul 2025, 19:29 WIB

Nasional
Hampir 70 Ribu Guru Sukses Menyelesaikan PPG Kemenag 2025, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Tunjangan Profesi?
19 Jul 2025, 19:19 WIB

HIBURAN
Permintaan Tes DNA Lisa Mariana Dikabulkan, Kuasa Hukum Hargai Respons Kapolri
19 Jul 2025, 19:13 WIB


TEKNO
Rekomendasi 12 HP Infinix Terbaru Juli 2025, Harga Mulai Rp1,2 Juta Saja, Cek Selengkapnya!
19 Jul 2025, 18:47 WIB

JAKARTA RAYA
Cerita Korban Kebakaran di Tebet, Sugiyanti: Enggak Bawa Apa-apa, Cuma Bopong Kucing Anggora
19 Jul 2025, 18:38 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Tabola Bale - Silet Open Up: Calon Mantu Idaman, Viral di TikTok
19 Jul 2025, 18:24 WIB

HIBURAN
Apa Isi Postingan DJ Panda yang Diduga Sindir Kehamilan Erika Carlina? Begini Reaksi DJ Bravy Membela Sang Kekasih
19 Jul 2025, 18:20 WIB

OLAHRAGA
Emiliano Martinez Semakin Dekat dengan MU, Siap Menggantikan Andre Onana
19 Jul 2025, 18:18 WIB

JAKARTA RAYA
Pria yang Ditemukan Tewas di Gubuk Bantaran Kali Pesanggrahan Jakbar sudah Lama Pisah dengan Keluarga
19 Jul 2025, 17:29 WIB

Nasional
Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Apa? Ini 6 Poin Penting yang Wajib Diketahui
19 Jul 2025, 17:11 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Pilu Novi Kehilangan 2 Anak Akibat Kebakaran di Tebet: Saya Udah Narik, tapi Mereka Malah Lari
19 Jul 2025, 17:07 WIB
