JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hasil pemilu Presiden dan Pileg bakal final setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetuk palu kemudian menetapkannya melalui SK No 987. Sementara untuk persoalan sengketanya hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini, Jumat (12/7/2019). Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya. “Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa mengubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu. Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu mengubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” katanya lagi. Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya. Mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah pun membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah hanyalah MK. “Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kadaluarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. "Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya. Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan." Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada. (julian/tri)
Perubahan Angka di Form DA1, Perludem: Tidak Mengubah Hasil KPU
Jumat 12 Jul 2019, 11:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB
Nasional
25+ Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 Penuh Kasih dan Doa yang Menyentuh Hati, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat
04 Apr 2026, 17:01 WIB
Nasional
Kebijakan Baru WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai April 2026: Soroti Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi
04 Apr 2026, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Egi Fazri Disebut Pansos Mirip Vidi Aldiano: Ini Fakta Akun IG, Umur, dan Hubungan dengan Eva Manurung
04 Apr 2026, 15:02 WIB
HIBURAN
Bernadya Ribka dan Iqbaal Ramadhan Pacaran? Ini Fakta di Balik Foto Viral
04 Apr 2026, 15:02 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Persebaya vs Persita di BRI Super League Sabtu 4 April 2026
04 Apr 2026, 13:05 WIB
OLAHRAGA
Jadwal MPL ID S17 Sabtu 4 April 2026, Geek vs BTR dan AE Tantang Evos
04 Apr 2026, 12:49 WIB