JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani. Ini merupakan pemeriksaan Ahmad Fanani sebagai tersangka atas kasus dana kemah. "Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil yang bersangkutan (Ahmad Fanani)," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Namun ia mengaku belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Ahmad Fanani. Ia hanya menyebutkan, agenda pemeriksaan akan dijadwalkan pekan depan. "Iya mungkin minggu depan lah. Minggu depan mungkin akan kita panggil," sambungnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, serta mengantongi barang bukti yang cukup. Selanjutnya Ahmad Fanani pun ditetapkan sebagai tersangka. "Semua sudah (dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku), sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkuta, dan (Ahmad Fanani) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," jelas Iwan. Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan turut melibatkan GP Ansor serta PP Pemuda Muhammadiyah. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Sebab, ditemukan kerugian negara akibat kasus tersebut. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini. Adapun saksi-saksi yang dimaksud, yakni Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Panitia Acara Dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora. Dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Fanani. Penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu dilakukan pada 19 Juni 2019, setelah penyidik melakukan gelar perkara. (firda/tri)

Jadi Tersangka Dana Kemah, Ahmad Fanani akan Diperiksa Polisi
Jumat 12 Jul 2019, 12:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Catat! Begini Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WhatsApp
Selasa 20 Mei 2025, 18:14 WIB

EKONOMI
Heboh Lunasi Utang di Shopee PayLater dan Shopee Pinjam Tanpa Bayar, Begini Faktanya
20 Mei 2025, 18:08 WIB

Internasional
Hari Teh Internasional Diperingati Tiap 21 Mei, Ini Sejarah dan Jenis Minumannya dari Berbagai Negara
20 Mei 2025, 18:07 WIB

EKONOMI
Bebas Riba! Ini 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terdaftar di OJK 2025
20 Mei 2025, 17:58 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer Pemain: Saddil Ramdani Deal dengan Persib Bandung, Infonya Sudah Bocor dari Saudara Terdekat
20 Mei 2025, 17:51 WIB

EKONOMI
Cara Menarik Saldo Dana Bansos Total Rp450.000 dari Bantuan Pemerintah KJP Plus 2025
20 Mei 2025, 17:49 WIB


EKONOMI
Pemilik NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Disalurkan Mei-Juni 2025
20 Mei 2025, 17:46 WIB

TEKNO
Nomor WA Kamu Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Masuk Dompet Digital, Cek Caranya di Sini
20 Mei 2025, 17:42 WIB

EKONOMI
Urgent Butuh Uang? Pinjaman Online Kilat Rp10 Juta Langsung ke DANA, Anti Ribet Tanpa Syarat Berat!
20 Mei 2025, 17:36 WIB

TEKNO
5 Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000 Tanpa Modal, Cukup Lakukan Hal Ini
20 Mei 2025, 17:35 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Susunan Pemain Manchester United vs Tottenham Hotspur di Final Europa League 2025
20 Mei 2025, 17:31 WIB


TEKNO
Kerjakan Misi Sebentar, Saldo DANA Gratis Rp255.000 Langsung Dikirim ke Dompet Elektronik! Cek Cara Mainkan Game Penghasil Uang Ini
20 Mei 2025, 17:30 WIB
.jpg)
EKONOMI
Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat
20 Mei 2025, 17:26 WIB
