JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)

Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB
News Update

Cara Edit Foto dengan Efek Miniatur Retro Pakai Gemini AI yang Lagi Viral
Rabu 17 Sep 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Antrean Mengular di SPBU Shell Mangunjaya Bekasi, BBM Super Jadi Rebutan
17 Sep 2025, 19:00 WIB




Daerah
Harga Kedelai Stabil, Produksi Tempe dan Tahu di Pandeglang Kembali Normal
17 Sep 2025, 18:47 WIB


OLAHRAGA
Persib Menang Lawan Persebaya, Federico Barba dan Matricardi Makin Pede Lawan Lion City Sailors
17 Sep 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Adik-Kakak di Bekasi Ditangkap seusai Bobol Koperasi Yayasan, 1 Buron
17 Sep 2025, 18:33 WIB

JAKARTA RAYA
12 Hari Hilang, Pemburu Burung Ditemukan Meninggal di Curug 1000 Bogor
17 Sep 2025, 18:33 WIB

EKONOMI
Bantuan PIP September 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima dengan NISN, dan Besaran Dana
17 Sep 2025, 18:30 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Line Up Bayern Munchen vs Chelsea di Liga Champions Kamis, 18 September 2025
17 Sep 2025, 18:30 WIB

TEKNO
Tips Mudah Edit Foto Ala Mafia Menggunakan Gemini AI, Coba Sekarang Pakai Prompt Gratis di Sini!
17 Sep 2025, 18:29 WIB


Daerah
Lowongan Kerja Remedial Officer BNI Multifinance untuk Lulusan SMA SMK
17 Sep 2025, 18:20 WIB


GAYA HIDUP
Aksata Coffee & Roastery: Perpustakaan Mini di Tengah Kafe Hits Depok
17 Sep 2025, 18:15 WIB

TEKNO
Pilihan Sulit! Adu Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE vs S24 FE: Desain, Kamera, dan Performa
17 Sep 2025, 18:00 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi Tempat WFC di Jakarta Selatan, Cocok Buat Kerja Seharian
17 Sep 2025, 18:00 WIB
