JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)

Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB
News Update

Main Aplikasi 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!
Selasa 17 Jun 2025, 05:00 WIB

JAKARTA RAYA
Atlet Disabilitas Bekasi Diusir dari Mess hingga Gaji Tidak Dibayar Penuh
16 Jun 2025, 23:16 WIB

JAKARTA RAYA
Kabupaten Bekasi Canangkan Peningkatan APBD lewat Retribusi Daerah
16 Jun 2025, 22:31 WIB

JAKARTA RAYA
Kriminolog Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tidak Cukup Dihukum
16 Jun 2025, 21:28 WIB


GAYA HIDUP
Ingin Hidup Bahagia? Ini 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Agar Tidak Mudah Stress
16 Jun 2025, 20:48 WIB

Daerah
Orang Tua di Lebak Datangi Sekolah saat Pendaftaran Murid Baru Hari Pertama
16 Jun 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting
16 Jun 2025, 20:23 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025: Kemampuan Merasakan Emosi Orang Lain
16 Jun 2025, 20:18 WIB

JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Buka Suara soal Trotoar di Sekitar Grand Indonesia Jakpus yang Dipangkas, Ternyata Gegara Ini
16 Jun 2025, 20:17 WIB

GAYA HIDUP
Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Stress Pada Orang Dewasa, Ini 7 Cara Jitu Mengatasinya
16 Jun 2025, 20:09 WIB

JAKARTA RAYA
Tabung Gas Meledak di Pasar Intermoda BSD Tangerang, 3 Orang Terluka
16 Jun 2025, 20:08 WIB


EKONOMI
Pencairan KLJ Periode Juni dan Juli 2025, Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Penerima
16 Jun 2025, 20:00 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Pertama Dibuka, SMA/SMK Dharma Bhakti Diserbu Pendaftar Program Sekolah Gratis
16 Jun 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Suasana Haru Selimuti Asrama Haji Cipondoh Tangerang seusai Kepulangan Jemaah
16 Jun 2025, 19:57 WIB
