JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)

Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB

News Update
Ternyata Ini Tujuan Pemprov Jakarta Kejar Penunggak Pajak
28 Apr 2025, 19:24 WIB

Pablo Benua Cium Kejanggalan Putusan Cerai Baim Wong: Ada yang Aneh
28 Apr 2025, 19:22 WIB

Cuan Kilat Lewat Hp Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Dompet Elektronik, Cek Caranya di Sini
28 Apr 2025, 19:14 WIB

Pedagang Ancol Ancam Lapor Presiden Prabowo
28 Apr 2025, 19:12 WIB

Update Klasemen Liga 1: Persib Butuh 2 Poin Lagi untuk Segel Juara setelah Persebaya Remis dengan Arema
28 Apr 2025, 19:10 WIB

6 Tips Lunasi Utang Pindar dengan Cermat, Tidak Akan Membuat Stres
28 Apr 2025, 19:10 WIB

Viral, Lurah Tavanjuka Janjikan Hadiah untuk Warga yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
28 Apr 2025, 19:09 WIB

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Madura United vs Persik Kediri, Berebut Zona Aman di Klasemen Liga 1
28 Apr 2025, 19:07 WIB

Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp150.000 dari Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terlegit
28 Apr 2025, 19:02 WIB

Kasus Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya Berakhir Damai
28 Apr 2025, 18:55 WIB

Segera Cek! Dana Bantuan Pendidikan PIP 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ini Panduannya
28 Apr 2025, 18:53 WIB

Persib Selangkah Lagi Segel Gelar Liga 1, Bojan Hodak di Ambang Rekor
28 Apr 2025, 18:50 WIB

Cara Mudah Hapus Data Pribadi dari Pencarian Internet, Jangan Sampai Tersebar!
28 Apr 2025, 18:44 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 28 April 2025, Ada Hadiah Menarik dari Free Fire Menanti
28 Apr 2025, 18:39 WIB

Simulasi Pinjaman Rp5 Juta di Kredivo, Langsung Cair dengan Tenor Panjang
28 Apr 2025, 18:38 WIB
