ADVERTISEMENT

Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online di 41 Kota

Senin, 8 Juli 2019 21:25 WIB

Share
Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online di 41 Kota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Kementerian Perhubungan memberlakukan batasan tarif ojeg online di 41 kota mulai 1 Juli 2019. Menurut  Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ke-41 kota ini mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3. Adapun 41 kota yang sudah mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura. Zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kabupaten  Bogor, Kota Depok, Kabupaten  Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten  Bekasi, dan Kota Bekasi. Sedangkan Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura. Dikatakan dirjen pemberlakuan tarif ojeg online ini sesuai dengan peraturan menteri (PM) No. 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu  Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi. "Keputusan Menteri ini salah satunya untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam memberlakukan aturan terkait besaran biaya jasa ojek online," ujat Dirjen. Menurut Budi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah yang akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota secara berkala untuk melihat tingkat kepatuhan Gojek dan Grab sebagai aplikator menerapkan batasan tarif yang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai," cerita Budi. Bahkan, pihaknya bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan survey guna melihat respons dari masyarakat. (dwi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT